- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Kuras Tabungan Nasabah, Oknum Pegawai Bank Dituntut 8 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan pimpinan Julia Rachman SH MH, membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap tiga terdakwa pegawai bank daerah cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, pada Senin (8/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pembacaan tuntutan tersebut dihadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH dan Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan terdakwa utama MI sebagai Teller bersama terdakwa DG selaku Customer Servis dan terdakwa RSP, security. Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terhadap uang nasabah bank menelan kerugian negara Rp 1 Miliar 211 Juta 900 ribu.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan pertimbangannya memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan pertimbangan meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.
JPU menilai perbuatan terdakwa MI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara korporasi.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili terdakwa MI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi. Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas jaksa.
“Terdakwa MI juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 211 juta lebih, dikurangi uang pengembalian dari terdakwa sebesar Rp 30 juta,” tukas JPU Kejari OKU Selatan.
“Menuntut terdakwa DG dan RSP, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tukas JPU.
Diketahui, Terdakwa MI sebagai teller, bersama terdakwa DG selaku Customer Servis. Bersama terdakwa RSP, security.
Kemudian turut pula saksi Albert Suhendra dan saksi Arip Juliandri, mengambil uang di dalam brankas mesin ATM dan menarik dana nasabah, dengan memalsukan data identitas serta tanda tangan 8 nasabah.
Dari pengakuan terdakwa utama MI, tabungan nasabah kebanyak telah usia pensiun tersebut dipakai untuk judi Bakarat online. Karena doyan judi Bakarat online dan ia ketagihan. Namun sering kalah dan masih penasaran. Sedangkan tersangka DG, mengaku hanya membantu sebagai rekan kerja, karena ada hutang budi kepada MI, pernah memberinya tumpangan kontrakan. Senada dengan terdakwa RSP, ia mengaku hanya diajak terdakwa MI saja.
Akibat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terdakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 1 miliar 211 juta 900 ribu. (nrd)



