Kontraktor Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat

# Sidang Kasus Korupsi Proyek Gedung DPRD Pali

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pali pimpinan Imam Murtadlo SH MH membacakan tuntutan pidana terhadap empat orang terdakwa terlibat dalam proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 7 miliar 345 juta.

Tuntutan dibacakan Rabu (3/5/23) sekitar pukul 09.00 WIB, dihadapan ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Iskandar Harun SH MH. di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Keempat terdakwa didampingi kuasa hukumnya hadir langsung dipersidangan, yakni terdakwa I sebagai KPA dan PPK, terdakwa MRL alias Long Ting Sun sebagai Direktur Utama PT APM. Kemudian terdakwa DNH sebagai komisaris PT APM dan terdakwa YR pimpinan PT ARSW cabang Palembang mengikuti secara virtual.

Dengan pertimbangan memberatkan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak terbukti melakukan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali. Pertimbangan meringankan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Menyatakan terdakwa I sebagai KPA dan PPK bersama terdakwa MR alias Long Ting Sun sebagai Direktur Utama PT APM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa I selama 7 tahun pidana penjara. Dengan pidana denda Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegas JPU.

Kedua, menuntut terdakwa MR alias Long Ting Sun dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Ketiga menuntut terdakwa DNH selama 8 tahun pidana penjara. Dan pidana denda terhadap terdakwa MR bersama terdakwa DNH, sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan masing – masing Rp 3 bulan.

Kemudian uang pengganti Rp 6 miliar 610 juta lebih. Dikurangi Rp 400 juta atas pengembalian kedua terdakwa. Apabila tidak mencukupi uang pengganti, harta benda disita atau pidana kurungan 2 tahun.

“Selanjutnya keempat, terdakwa YR menjatuhkan tuntutan pidana selama 4 tahun 6 bulan. Dan pidana denda Rp 750 juta dan pidana kurungan selama 3 bulan,” tukas JPU Kejari Pali. (nrd)