- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank Pelat Merah Ditahan
MUARADUA, SIMBUR – Awal tahun 2023 Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi di bank pelat merah cabang Muaradua. Penahan terhadap ketiga tersangka terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH, didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman SH, Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.,SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari SH.,dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank plat merah cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar.
“Ketika tersangka berinisial FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku sekuriti,” jelas Kajari di ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan, Kamis (5/1).
Lebih lanjut Adi mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM. “Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1,3 miliar,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, tambah Kajari, pihak bank pelat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan. Selain itu Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut. “Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih”, pungkas Kajari. (rel/smsi)



