- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Pengoplos Solar Merusak Banyak Kendaraan
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus kebakaran hebat tempat penampungan minyak sempat geger, di Jalan Mayjend Sartibi Darwis, RT 23/03, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapat beberapa waktu lalu Sidang perkaranya digelar kemari Kamis (16/12/22) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Pantauan Simbur Sumatera, Paul Marpaung SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH memimpin sidang, jaksa penuntut umum (JPU) hadir langsung. Termasuk empat orang saksi juga hadir dipersidangan. Sedangkan kedua terdakwa 1 KA pemilik tempat penampungan minyak dan terdakwa 2 S sopir truk tangki PT DKA mengikuti secara online.
Paul banyak mencecar saksi Safaruddin alias Budin, ia mengaku tinggal di lokasi kejadian di Jalan TPA 2, Kertapati, saat terjadi kebakaran juga berada di lokasi persisnya Kamis 22 September 2022 siang.
“Saya dengan teriakan api besar. Kami mengambil air tapi api membesar, minyak yang terbakar di pompa mesin minyak, digunakan menyedot minyak, tidak tahu dari mana. Gedung, mobil saya pribadi Jeep Wilis dan Mobilio terbakar. Rumah tetangga warung nasi diluar pagar juga terbakar. Banyak ayam bangkok terbakar,” jelas saksi.
“B yang sewa tempat saya, itu usaha transportir minyak, biasanya dari truk NBS. Kalau K anak buah B. Lahan saya disewakan sebulannya Rp 9 juta,” timpal saksi.
Berikutnya, saksi Deri mengaku melihat kebakaran, sewaktu ada perlu urusan usaha ukir kayu di lokasi. “Lokasi minyak (penampungan minyak) itu dikelilingi pagar beton tinggi sekitar 5 meter. Ada banyak truk tangki, ada juga tangki yang ditanah,” timpalnya.
Kemudian saksi Seno sebagai Kacab perusahaan PT DKA di Palembang, merupakan agen transportir Pertamina, baik jenis solar, pertalite dan pertamax. “Saya bersaksi, terkait tertangkapnya karyawan kami S (terdakwa 2) sebagai sopir tangki PT DKA. Perusahaan ini punya Kurniadi warga Jambi sebagai owner, saya kepala cabang di Palembang,” ungkap saksi.
“Sabar seharusnya membawa minyak pertamina TBBM Pertamina Kertapati langsung ke SPBU. Kalau minyak dibuka di jalan pasti tahu karena ada segel. Perusahan sendiri tidak tahu bongkar di lokasi penampungan, seharusnya langsung ke SPBU,” tegas Seno.
Sahlan Effendi menegaskan, atas kebakaran tempat penampungan minyak ini, Safaruddin mengalami kerugian Rp 6 miliar, baik rumah mobil, motor KLX, motor king, rumah tetangga dan warung padang yang kebakaran. “Panas pak bisnis minyak, iklaskan saja, hati-hati bisnis ini, orang bilang ada hatinya minyak ini,” ujar Sahlan.
Saksi Seno mengatakan kepada Hakim, bila ia tahu terdakwa sabar ini adanya kasus pengoplosan minyak dari penyidik, saat diperiksa BAP.
“Sabar membawa 8 ribu liter bio solar, kejadian ini tidak diizinkan perusahaan, dari kejadian ini pihak Elnusa mewajibkan pasang GPS,” timpal Seno kepada JPU.
“Kalau terjadi pengolplosan minyak dari sekayu ke truk tangki, jadi banyak kendaraan warga yang rusak, masyarakat dirugikan,” seru jaksa penuntut umum.
Dakwaannya, terdakwa 1 KA dan terdakwa 2 S bersama H (DPO), A alias Senen (DPO) dan B (DPO) pada Kamis (22/8/22) sekitar pukul 12.30 WIB, melakukan aktivitas penimbunan minyak solar di Jalan Mayjend Sartibi Darwis, RT 23/03, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, ditanah kediaman milik Saparuddin alias Budin (berkas terpisah).
Berawal dari terdakwa S menghubungi terdakwa K menanyakan minyak yang disambut ada minyak disana. S merupakan sopir truk tangki transportir PT DKA melajukan truk tangki PT Diandra Kharisma Abadi BH 8930 HV warna biru putih muatam 8000 liter jenis bio solar.
Minyak solar ini diambil daro depo rewmi Pertamina di Jalan Ki Marogan, Kertapati, bertujuan ke SPBU di Jalan Soekarno Hatta Palembang. Tetapi S membongkar secara illegal, ke tempat penampungan minyak milik B (DPO) di Jalan Mayjend Sartibi Darwis, RT 23/03, Kelurahan Keramasan, Kertapati. Sebelumnya Sabar untung Rp 4,8 juta setiap bongkar minyak solar disana.
Kembali S membongkar minyak solar disana, bersama terdakwa 1 KA, pelaku H (DPO), A alias Senen (DPO) menggunakan mesin pompa penyedot memimdahkan minyak solar dari truk tangki ke tempat penampungan. Sampai 8000 liter solar habis terkuras, barulah dibayar terdakwa Kevin Rp 1 juta setiap minggu diterima Sabar.
Selanjutnya, minyak olahan dari Sekayu berada dalam wadah penampungan minyak, dipindahkan dimasukan sebagai pengganti BBM Solar ke truk tangki transportir yang dikemudikan S. Saat pengoplosan minyak berlangsung mesin penyedot kepanasan atau overhit, dan terjadi kebocoran kecil pada sambungan selang pompa. Akibatnya menyambar api dari kenalpot mesin pompa, sehingga terjadi kebakaran hebat.
Akibatnya satu rumah mewah terbakar, sebuah kantor terbakar, sebuah rumah kayu terbakar, mobil Honda Mobilio, mobil Jeep, motor KLX 150, motor Yamaha RX King, semua merupakan milik saksi Safarudin alias Budin dengan kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Kebakaran merambat ke rumah makan padang Mega Putri milik Ahmad Supriyadi senilai Rp 150 juta. Sebuah toko bangunan, 2 unit truk tangki berisikan BBM, 2 tangki penampung, 15 bak penampungan 1000 liter, semuanya diketahui milik terdakwa Kevin dan Baron (DPO). (nrd)



