- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Gencar Operasi Penambangan Minyak Ilegal dan Penimbunan Solar Subsidi
PALEMBANG, SIMBUR – Operasi illegal drilling Musi atau penertiban penambangan minyak ilegal dan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi digelar pihak Polda Sumsel jajaran pada 22 November – 3 Desember 2022.
Pertama Tim gabungan operasi illegal drilling dipimpin Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP M Indra Prameswara SIK, pada Kamis (24/11) lalu, melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan minyak ilegal di daerah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Dari lokasi penambangan minyak ilegal, polisi mengamankan dua orang pelaku. Yang melakukan penambangan minyak illegal tanpa izin di areal perkebunan PT Bina Sains Cemerlang atau PT BSC. Persisnya di divisi 1 PPE, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Selain dua orang pelaku, barang bukti motor Honda Supra, besi canting, selang warna hitam, besi dan tali tambang.
Saat ini pelaku dalam proses penyidikan oleh Polres Musi Rawas. Pelaku dikenakan pasal 52 UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No 11/2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar,” tukasnya.
Sementara itu kedua, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, kemarin (24/11/22) pukul 10.30 WIB, mengamankan pelaku berinisial TH. Pelaku membawa muatan sejumlah jerigen berisi BBM solar bersubsidi. Selagi berada di Jalan Gumari, RT 3/2, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang 1, Kabupaten OKU Timur.
Barang bukti diamankan, sebuah mobil pick up Daihatsu BE 8681 ZF warna putih, 22 jerigen solar bersubsidi, 70 buah jerigen kapasitas 35 liter kosong, sebuah timbangan, 2 buah corong, selang sepanjang 1,5 meter, buku catatan dan ponsel merek Vivo warna biru.
Pelaku melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan atau niaga bbm subsidi. (nrd)



