- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Ribut Main Judi, Nyawa Melayang
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Taufik Rahman SH MH didampingi Fatimah SH MH pada Rabu (15/6/22) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, menggelar persidangan perkara dugaan pembunuhan, dengan terdakwa Mardani alias Dani Gondrong dan korbannya Abdul Haris alias Hafis.
Persidangan dengan agenda keterangan saksi itu, dengan saksi saksi Ismail (48) pria kesehariannya abang becak. Persidangan virtual semula lancar, tiba-tiba macet. Lagi-lagi terkendala jaringan internet.
Hakim beberapa kali memanggil saksi Ismail, “Mail, Mail, Mail, ini di rumah atau dimana, saudara bersaksi dibawah sumpah,” tapi keterangan saksi tidak berjalan lancar dan tersendat.
“Mana ini Ismail jadi saksi, atau hadirkan saja di persidangan langsung. Jadi sidang diskors dulu,” tukas majelis hakim dengan nada kesal. Sekitar 15 menit kemudian sidang yang tidak berjalan mulus itu terpaksa dihentikan.
Dari dakwaan perkara ini diketahui, bahwa terdakwa Mardani alias Dani Gondrong pada Minggu (23/1/22) pukul 16.00 WIB, di Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 2, melakukan pembunuhan terhadap korban Abdul Haris alias Hafis.
Sore itu di Lorong Fajar, RT 04, Jalan Dr M Isa, saksi Ismail melihat terdakwa Mardani, korban Abdul, dan Puput tengah bermain judi. Korban Abdul lalu mengajak berhenti main judi, tetapi terdakwa Mardani tidak mau.
Terdakwa bilang, boleh berhenti asal uang Rp 50 ribu dikembalikan. Korban Abdul menjawab hanya ada uang Rp 10 ribu saja. “Nah gek kau ku tujah,” ancam terdakwa. “Tujahlah” spontan korban. Terdakwa kemudian masuk ke rumah dan mengambil pisau. Terdakwa lalu mengejar korban dan menusuk pisau hingga mendarat di dada korban secara berulang kali.
Saat terdakwa akan menusuk kembali korban Abdul, oleh saksi Wati ditahan. Termasuk saksi Ismail juga ikut melerai, tidak lama kemudian korban Abdul terkapar berlumuran darah lemas di depan rumah saksi Ismail, sekitar pukul 20.00 WIB, tersiar korban Abdul meninggal dunia. (nrd)



