- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Berkas Dilimpahkan, 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang
“Untuk penahanannya masih di gedung Merah Putih KPK Jakarta, sebab bila akan memindahkan penahannya ke Rutan Palembang memerlukan proses yang banyak sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak maskapai,” timbang Agung.
“Sampai saat ini kami meminta untuk penahanannya di Jakarta. Untuk persidagannya di pengadilan kami serahkan kepada majelis hakim,” tukas Agung kepada Simbur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Sahlan Effendi SH MH menegaskan pihaknya baru menerima pelimpahan berkas 15 Anggota Dewan Muara Enim pagi ini. “Jadi penetapan dan jadwal sidang masih menunggu paraf dari ketua pengadilan. Namun dalam waktu dekat jadwal persidagannya akan segera keluar,” singkat Sahlan.
Sebelumnya, KPK pada Senin (13/12/21) sekitar pukul 20.30 WIB menggelar perkara atas penahanan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam perkara pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR serta pengesahan anggaran APBD di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.



