- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Berkas Dilimpahkan, 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang
“Untuk penahanannya masih di gedung Merah Putih KPK Jakarta, sebab bila akan memindahkan penahannya ke Rutan Palembang memerlukan proses yang banyak sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak maskapai,” timbang Agung.
“Sampai saat ini kami meminta untuk penahanannya di Jakarta. Untuk persidagannya di pengadilan kami serahkan kepada majelis hakim,” tukas Agung kepada Simbur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Sahlan Effendi SH MH menegaskan pihaknya baru menerima pelimpahan berkas 15 Anggota Dewan Muara Enim pagi ini. “Jadi penetapan dan jadwal sidang masih menunggu paraf dari ketua pengadilan. Namun dalam waktu dekat jadwal persidagannya akan segera keluar,” singkat Sahlan.
Sebelumnya, KPK pada Senin (13/12/21) sekitar pukul 20.30 WIB menggelar perkara atas penahanan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam perkara pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR serta pengesahan anggaran APBD di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.



