Provos Razia Kendaraan Polisi, Langsung Tilang Pelanggar Disiplin 

PALEMBANG, SIMBUR – Penegakan ketertiban dan disiplin atau Gaktibplin digelar terhadap penggunaan kendaraan anggota Polri dan pegawai di lingkup Polda Sumsel. Kegiatannya digelar Rabu (16/2/22) siang oleh Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel.

Kombes Pol Agus Halimun SIk selaku Kepala Bidang Profesi Pengamanan atau Kabid Propam menegaskan, penegakan disiplin ini untuk penggunaan kendaraan dengan atribut kelengkapannya dari surat-surat sampai plat kendaraan.

“Jadi anggota Polri dan PNS yang terjaring melanggar disiplin langsung dilakukan tilang dari Subbid Provos kemudian dilaporkan ke Ankumnya,” tegasnya kepada Simbur.

Gaktibplin ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor, menegakan kedisiplinan dalam berkendaraan di jalan raya bagi seluruh anggota dan pengecekan kelengkapan pribadi personel Polda Sumsel.

“Kegiatan penegakan disiplin ini ada beberapa personel yang kena tilang, seperti tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) motor bukan peruntukan. Tidak membawa kelengkapan motor, TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK bukan peruntukan,” tegasnya.

Perwira melati tiga ini menambahkan, selain ditilang juga dicatat dalam buku pelanggaran anggota dalam bentuk nota dinas. “Hasil kegiatan penertiban masih ditemukan anggota yang mengendari R2 atau R4 yang tidak sesuai dengan peruntukan,” timpal Agus seraya menambahkan, penertiban kedisiplinan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (nrd)