- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Kuasa Hukum Harap Eksepsi Diterima dan Tunggu Putusan Sela
# Sidang Kasus Dugaan Korupsi Turap Sungai Rumah Sakit Kundur
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan tindak pidana korupsi proyek turap (dam sungai) RS Rivai Abdullah (RS Kundur Mariana) memasuki agenda tanggapan tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang, Selasa (9/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sahlan Effendi SH MH, ketua mejelis hakim memimpin jalannya persidangan. Sementara, terdakwa R (49) PNS Kasubag Rumah Tangga RS Kundur Mariana dan terdakwa J (46) kontraktor PT Palcon Indonesia mengikuti persidangan secara virtual.
Arif Budiman SH MH didampingi Lisa Merida SH MH selaku penasihat hukum R menegaskan, agar eksepsi kliennya dikabulkan majelis hakim. Selain itu, membebaskan terdakwa dari hukuman. “Dari persidangan tadi, jaksa meminta majelis hakim agar menolak eksepsi kami. Tetapi kami meminta agar eksepsi kami diterima dan terdakwa dibebaskan dari hukuman pidana penjara,” singkatnya.
Giliran Agustina Novitasari SH MH didampingi Muhammad Yusuf SH MH mengatakan kepada Simbur bahwa agenda sidang hari ini merupakan tanggapan jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel. Tanggapan atas eksepsi atau keberatan atas kliennya Junaidi ST kontraktor PT Palcon Indonesia. “Tanggapan jaksa itu tidak mengurai secara rinci masalah hitungan. Tidak dijelaskan. Jaksa mengatakan hanya ada beberapa bisa menghitung kerugian negara. Ada beberapa instansi, tidak bisa menjelaskan,” ungkapnya.
Novi menegaskan tipikor ini harus jelas perhitungan angkanya. “Kami juga keberatan atas subkontrak dalam dakwaan jaksa kemarin. Subkontrak itu sebenarnya bukan di subkon seluruh proyek, tetapi memang ada mitra, misal mitra penyedia alat, membantu pengiriman, angka kerugian sampai sekarang jaksa tidak pernah mengatakan dengan jelas berapa,” cetusnya kepada Simbur.
Kalau kerugian negara Rp4,8 miliar, Novi membeberkan, bahwa kliennya membeli setplan itu dua kali Rp2,4 miliar dan kembali Rp 2,4 miliar. “Ditambah lagi pengiriman setplan itu, dari Bekasi ke Palembang itu Rp1,3 miliar, ditambah penimbunan pasir Rp133 juta. Kalau ditotalkan sudah Rp700 ribu. Maka kami menunggu putusan sela dan berharap majelis hakim, menilai ini objektif, netral dan tidak terpengaruh, dari tekanan pihak lain,” harapnya.
Sebab perkara ini menyangkut nasib orang, Novi berharap eksepsinya diterima dan terdakwa 1 Rusman dan terdakwa 2 Junaidi ST kontraktor dikeluarkan dari tahanan. “Terkait keuntungan proyek Rp 1,1 miliar, merupakan hibah dari kliennya ke negara. Seharusnya PPK itu langsung membuatkan akta hibah, agar negara mengakui kelebihan proyek turap RS Kundur Mariana klien kami. Tetapi PPK terdakwa 1 tidak melakukan hal itu, mengakibatkan kerugian bagi kliennya,” tukas Novitasari.
Jaksa Minta Sidang Tetap Dilanjutkan
Sementara itu, tim jaksa Wilman Ernaldy SH menegaskan dalam persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan dakwaan untuk tetap melanjutkan persidangan tindak pidana korupsi turap RS Kundur Mariana yang merugikan negara Rp 4,8 miliar tahun anggaran 2017 ini. “Poin keberatan itu, terutama nominal kerugian negara. Dalam dakwaan nilainya Rp 3,4 miliar, namun hasil BAP ada Rp 4 miliar. Itu nanti akan dibuktikan, sebab sudah masuk materi perkara, akan dibuktikan pada pokok perkaranya dalam persidangan,” cetus jaksa.
Wilman meminta agar persidangan ini tetap dilanjutkan sehingga majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa. “Intinya eksepsi terdakwa tidak diterima majelis hakim,” tukasnya.
Dakwaan terdakwa R selaku kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS dr Rivai Abdullah Mariana, Palembang dan PPK dan terdakwa J selaku Direktur PT Palcon Indonesia. Bahwa tahun 2017 di RS dr Rivai Abdullah, di Jalan Sungai Kundur, Kelurahan Mariana, Banyuasin, dan di kantor PT Karyatama Saviera di Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Kemuning.
Terjadi tindak pidana merugikan negara tahun anggaran 2017, Rp 4.896.826.501, atau Rp 4,8 miliar, sesuai pemeriksaan BPK RI tanggal 30 Desember 2020, dalam pemeriksaan investisigasi perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan dan pembuat turap sungai di RS dr Rivai Abdullah Palembang.
Dalam perkara ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, telah menetapkan dua orang tersangka, dua tersangka lagi sudah meninggal dunia. Yakni tersangka R (49) PNS Kementrian RS Rivai Abdullah dan tinggal di Kompleks RS dr Rivai Abdullah Palembang, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1. Bersama tersangka J (45) pihak swasta atau Direktur PT PI, warga Jalan A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Modusnya disinyalir telah terjadi pengurangan volume pada timbunan pasir dan sheet pile beton, dan pengurangan pada pengangkutan sheet pile beton ke lokasi proyek. Serta terjadi pengurangan volume dari pengadaan dan pengangkutan pancang beton 30×30 di lokasi proyek. (nrd)



