- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Bekas Bos Asuransi Kredit Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung
JAKARTA, SIMBUR – AFS, Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Senin(8/11). Bos perusahaan asuransi perkreditan pelat merah itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-12/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 jis Nomor Print-35.a/F.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, Nomor Print-47/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka AFS dilakukan penahanan,” ungkap Leonard melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (8/11).
Penahanan tersangka, lanjut Leonard, dilakukan selama 20 hari 8-27 November di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021.
Leonard menambahkan, dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah. Tindakan itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).
“Sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dalam perkara dimaksud, tambah Leonard, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130. “Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun peran Tersangka AFS, yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU,” tegasnya.
Tersangka melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka AFS, maka saat ini Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, sebanyak 3 (tiga) orang.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AFS, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (red)



