- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Saksi Sebut Warga Klaim Tanah Hibah Masjid Sriwijaya dengan Surat Palsu
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang tindak pidana korupsi jilid 2 terus bergulir. Terdakwa MS terlihat mengenakan kopiah hitam, kacamata dan kemeja putih panjang. Saksi-saksi penting dihadirkan secara online. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus Palembang, Senin (8/11/21) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saksi yang dihadirkan MD selaku ketua Yayasan Masjid Sriwijaya tahun 2017-2019, saksi EH dan saksi LS mengikuti dari Lapas Pakjo Palembang. Termasuk saksi penting AN yang dulu menjabat Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018 serta saksi MM juga hadir lewat virtual.
Dengan persidangan diketuai majelis hakim Abdul Aziz SH MH, didampingi Sahlan Effendi SH MH, Abu Hanifah SH MH dan dua hakim lagi. Saksi AN disinggung soal penggunaan dana hibah proyek Masjid Sriwijata. “Anggaran ini dibahas di Banggar (Badan Anggaran) dibahas juga di dinas-dinas sehingga disetujui dalam RAPBD, di dalamnya ada daftar hibah,” ujarnya.
Abu Hanifah menyinggung terkait Musawir dkk yang mengklaim tanah ada di lahan masjid dan tanah yang dihibahkan untuk masjid. Saksi AN pun menjelaskan status tanah yang dihibahkan. AN menjelaskan, Musawir mengklaim tanah itu dengan surat palsu. “Tidak mungkin tanah itu dihibahkan kalau bukan punya Pemprov,” sebut AN.
Giliran Sahlan, mencecar soal pada saat pencairan Rp50 miliar dari Pemprov Sumsel. Saat itu alamat yayasan di Jalan Pangeran Dipenegoro.
Saksi MD ketua yayasan 2017-2019 mengaku mengetahui pencairan Rp50 miliar kemudian dibuatkan rekening bank daerah. Dengan rincian untuk biaya kontraktor, biaya administrasi dan menjadi panduan.
“Uang Rp48 miliar sisa Rp 1,6 untuk konstruksi gambar PT IK, sisanya administrasi proyek Rp 347 juta lebih atas nama ketuanya EH. Kemudian masuk Rp80 miliar tanggal 13 Maret 2017, itu untuk pelunasan Rp18,3 miliar PT B, pembayaran untuk PT IK, dan Rp 60 miliar untuk pembayaran termin proyek,” jelasnya.
Saksi LS menjelaskan untuk anggaran Rp50 miliar, dikatakan saksi untuk persiapan pekerjaan, pertama pemagaran, pembersihan lahan, kantor kontraktor, penimbunan tanah, totalnya dari Rp 48 miliar, terpakai Rp 40 miliar lebih, ada juga yang belum dikerjakan dari kontraktor, seperti pemindahan tiang pancang listrik.
“Termin 1 persiapan dan struktur sebagian dan tiang pancang, kami selalu membuat laporan, total termin 1 Rp 23,5; lalu termin 2 Rp 23,1; termin 3 Rp 13,2 sehingga total Rp 60,3 – 60,7 miliar,” jelasnya.
“Ada tidak penimpunana tanah sampai Rp 50 miliar?” tanya Sahlan.
“Saya lupa,” kata saksi LS.
“Total penimbunan berapa kubik?” cetus Sahlan dengan nada tinggi.
“Saya tidak punya catatan yang mulia,” timpal saksi.
“Itu pengawasan saudara tidak dilaksanakan. Tidak ada laporan. Itu masalahnya. Pegawasan tidak jalan,” sergah Sahlan.
Abu Hanifah kembali mencecar saksi Teguh sebagai Dirut PT IK, disebutkannya bahwa saksi LS ini karyawan kontrak PT tersebut. Dikontrak khusus untuk mengawasi proyek ini. Fungsi pegawas ini untuk melaporkan progres pembangunan fisik saja. (nrd)



