- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Ditahan atas Dugaan Tipu-Gelap, Mafia Tanah Harus Diungkap
PALEMBANG, SIMBUR – Sarimuda ditahan Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. Sarimuda yang masih menjabat ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Sumsel dilaporkan Anton Nurdin, ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palembang. Penahanan Sarimuda bersama rekanannya Margono Mangkunegoro terkait penipuan dan penggelapan atas jual beli lahan di daerah Tanjung Baru, Kecamatan Belida Muara Enim. Hal itu dibenarkan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono. Menurut dia, keduanya telah ditahan sebagai tersangka sejak Kamis (4/11) malam.
Dikonfirmasi, Anton Nurdin SH, pelapor dugaan penipuan jual beli tanah mengatakan, akan mengawal perkara kliennya dengan terlapor sebenarnya Margono Mangkunegoro dkk. “Laporannya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Terkait penipuan seperti itulah. Hasil sidiknya tidak tahu berkembang. Sebenarnya kami lebih cenderung terhadap mafia tanah di balik ini, dilakukan Margono dkk,” tanggap Anton Nurdin kepada Simbur, Jumat (5/11).
Terkait perkembangan perkara tanah di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, lanjut Anton, kliennya mengalami kerugian Rp26 miliar yang dibayarkan kepada terlapor Margono dkk. “Terkait ganti rugi, kami belum mengacu ke sana. Yang jelas, kami mencoba. Namun secara proposional, penyidik yang menentukan,” timpalnya.
Perihal ditahannya Sarimuda, Anton Nurdin menekan tidak ada tanggapan dan biasa saja. “Inikan hasil penyidikan pihak kepolisian bagaimana harus diungkap. Bagaimana harus diungkap terkait mafia tanahnya,” cetus Anton sembari menambahkan, terlapor Margono dkk itu banyak dan perkara laporannya tahun ini juga banyak.
Diketahui, laporan Anton Nurdin tercatat dengan LP/B-852/XI/Spkt Polda Sumsel tanggal 20 September 2021, dengan tersangka Sarimuda dan Margnono. Berawal dari korban atau kliennya pelapor, membeli sebidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal dengan harga Rp26 miliar.
Tanah ini bersertifikat hak milik sebanyak tujuh persil. Saat menjual tanah ini, Margono tidak bertemu langsung dengan korban, tetapi melalui perantara Sarimuda. Sebelum tanah itu dibeli korban, Sarimuda meyakinkan korban bahwa tanah ini aman, tidak bersengketa. Diperkuat pula surat pernyataan Margono. Tetapi setelah membeli ternyata tanah ini tidak bisa dikuasai korban. Sebab ada warga yang mengklaimnya. Warga mengakui bidang tanah ini, bahkan salah satu surat SHM nomor 35 tengah dalam proses PTUN, sehingga tidak bisa diproses balik korban atau pembeli tanah. (nrd)



