Utang Janji Dibayar Proyek, Juarsah Emosi Dengar Keterangan Saksi

# Kuasa Hukum: Hakim Tidak Boleh Keluar dari Dakwaan

PALEMBANG, SIMBUR – Salah satu saksi kontraktor Khairuddin dimuka persidangan secara langsung dan jelas mengatakan aliran dana proyek terkait terdakwa Juarsah. Hal itu dikatakan saksi kepada ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH.  Persidangan dengan menghadirkan tiga orang saksi digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Kamis (16/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saksi Khairudin menegaskan perihal aliran dana menyengakut terdakwa sebagai eks wakil bupati Muara Enim ini.  “Ada saya memberikan uang Rp50 juta ke Rustam eks Kajari Muara Enim, sebagai utang janji A Yani atas perintah Juarsah melalui Ramlan, diberikan sama saya,” ungkap Khairudin.

Daud Dahlan SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Juarsah mengatakan bahwa ada sekitar 10 kali saksi Khairudin menghubungi Juarsah setelah menjabat wakil bupati. “Juarsah mengatakan tidak bisa meloloskan saudara mendapatkan proyek?” tanya Daud.

“Seingat saya ketemu terus. Sesuai isi buku tamu. Karena saat itu belum ada kepastian,” kata Khairuddin.

Terakhir giliran Juarsah memberikan tanggapan keterangan saksi. Tidak ada 10 kali saksi Khairudin menghubunginya. “Saya bilang tidak ada proyek. Cuma 2 kali saya terima. Soal proyek itu ada di PU. Beliau ini bandel. Sudah saya bilang tidak tahu proyek. Saya juga tidak pernah kasih uang ke siapa pun melalui Anda (saksi Khairudin). Hanya menurut Ramlan saja, tidak pernah kan ada perintah dari saya,” tukas terdakwa Juarsah.

Sahlan Effendi akhirnya menutup persidangan usai pemeriksaan saksi-saksi. “Dilanjutkan persidangan pekan depan, pada Selasa (31/9) pagi,” tukas Sahlan.

Selepas persidangan saksi Khairudin sebagai kontraktor mengatakan, atas perintah Ramlan, uang itu diberikan. “Hajatan pernikahan anak eks Kajari Muara Enim berinisial RM Rp50 juta satu kali,” ungkapnya.

Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz SH MH didampingi M Noer Aziz SH MH mengatakan bahwa hari ini untuk sidang Juarsah, sebenarnya memanggil 5 orang saksi dihadirkan.  “Dari 5 orang itu, hanya bisa diperiksa tiga orang. Satu saksi Tamrin belum merespons, kedua Dedi karena ada hubungan darah jadi bisa mengundurkan diri. Tiga orang lagi ada kontraktor termasuk saksi Safaruddin Iwan Rotari, ada memberikan uang untuk Elpin Rp1 miliar, masing-masing Rp500 juta pertama pileg istrinya, 500 juta kedua momentnya lebaran,” ungkapnya kepada Simbur.

Perihal saksi Khairudin memberikan uang ke eks Kajari Muara Enim, menurut jaksa KPK, ada Ramlan mengatakan ke saksi Khairuddin, siapkan uang  Rp50 juta untuk diberikan ke Rustam eks Kajari Muara Enim.  “Uang ini pembayaran utang dari Juarsah kepada Ahmad Yani. Karena A Yani pernah berjanji pernikahan anak Rustam ini akan ditalangi A Yani. Ini atas arahan Juarsah. Ini uang Juarsah juga kan,” jelasnya.

Terdakwa yang membantah keterangan saksi dibenarkan jaksa KPK. “Dibenarkan Khairudin dia telah melapor ke Ramlan. Lalu soal proyek di Gandus Palembang. Jadi saat pilkada, saksi Khairuddin,   menemui Juarsah, bilang ke istri Juarsah, dikatakan Juarsah yang atur,” terangnya.

“Saksi Khairudin bertemu Juarsah, soal proyek di Gandus, terdakwa minta kebagian Rp25 persen. Proyek jalan di daerah Gandus tahun 2018 saat pilkada,” tukas Jaksa KPK

Kuasa hukum Juarsah, yakni Saifuddin Zahri SH dan Daud Dahlan SH MH menegaskan bahwa dalam hukum itu ada aturan bahwa hakim tidak boleh meminta apa yang di luar dakwaan.  “Dakwaan ini fokus tahun 2018 dan 2019 dengan 16 proyek. Dakwaannya dengan gratifikasi yang diberi Rotari, tidak tahu memberikan uang kepada siapa.  “Soal uang ke kejaksaan itu kami tidak banyak tanya, karena itu urusan dengan Ramlan. Ada hutang janji dengan bupati. Tapi itu tidak bisa dikonfirmasi yang ngomong itu siapa dengan melalui cerita orang lain,” tukasnya. (nrd)