- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Tuduh Ganggu Istri, Suami Ditujah Warga Sungai Buaya
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa R (23) warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Ogan Ilir, Rabu (18/8) sekitar pukul 11.30 WIB menjalani persidangan di Pengadilan Negeri kelas I Palembang. Jaksa Penuntut Umum Murni SH MH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa R, di hadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH.
Dikatakan Megaria SH selaku penasihat hukum terdakwa R, tindak penganiayaan dan pengeroyokan ini akibat tuduhan korban ES terhadap terdakwa. “Karena terdakwa dituduh korban mengganggu istrinya. Tadi baru dakwaan. Sidang ditunda minggu depan agenda saksi. Nanti akan dibeberkan seperti apa keterangan perkaranya. Saksi akan menjelaskannya,” ujar Megaria kepada Simbur.
Dari surat dakwaan, terdakwa R bersama J (DPO), Selasa (20/4/21) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Ki Marogan, dekat gudang semen, Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban ES luka cukup parah.
Siang itu terdakwa R bersama pamannya J pergi dengan mengendarai motor Honda Revo warga hitam. Sebelumnya korban ES mendatangi rumah terdakwa R, dengan nada marah, korban menuduh terdakwa mengganggu istrinya hingga terjadi keributan.
Ketika sampai di rumah korban, terdakwa dan pamannya J melihat korban ES sedang duduk, kemudian dihampiri terdakwa. Terjadi cekcok, sedangkan J memegang tangan korban. Seketika itu terdakwa menghantamkan helm sambil menikamkan pisau sebanyak 4 kali ke punggung korban ES.
Akibatnya korban ES terjatuh, melihat itu terdakwa R dan J kabur. Korban terluka cukup parah dengan tusukan di punggung dan luka robek serta lecet di tangan kiri. Tindakan terdakwa ini membuatnya diancam dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. (nrd)



