Terpidana Mati Kasus Narkotika Dijerat Pasal Pencucian Uang

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Uzama alias Saka (46) warga Jalan Pangeran Hidayat, Gang Natuna, Kelurahan Tembilahan Ilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indra Hilir, Provinsi Riau divonis pidana mati. Sidang berlangsung Rabu (2/6) pukul 10.00 WIB.

Terdakwa kembali dihadirkan di persidangan dengan agenda dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU hasil transaksi narkotika.  Terdakwa dihadirkan secara virtual oleh JPU Rini Purnamawati SH MH di muka persidangan yang diketuai majelis hakim Touch Simanjuntak SH MH.

Diketahui, transaksi dari bisnis haram narkoba nilainya fantastis mencapai miliaran rupiah. Uang haram itu dari Juanda, Misran dan Anggi Bayu. Ketiganya telah dipidana penjara.

Eka Sulastri SH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, belum melakukan langkah hukum seperti eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Terdakwa saat ini mendekam di Lapas Mata Merah, dalam tingkat banding terdakwa divonis mati atas kepemilikan 23 kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi.

Dari persidangan, terdakwa pada bulan Maret 2019 di Kualenok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, melanggar pasal 84 ayat 2 KUHAP, melakukan trandfer uang hasil kejahatan narkoba. Serta Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berawal dari anggota BNNP Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi Yuswadi (berkas terpisah) Rabu (7/8/19) sekitar pukul 13.15 WIB, di pool Bus Damri, Jalan Kolonel H Barlian Km 9, Palembang. Petugas mendapati pil ekstasi 1.947 butir.

Dari pengembangan, petugas menangkap saksi Andi Eka Putra alias Togar (berkas terpisah) Rabu (7/8/19) pukul 13.30 WIB, di Rumah Makan Istana Minang, di Jalan Kol H Barlian, Palembang, dengan ditemukan 23 kilogram sabu, dan 5.790 butir ekstasi, yang disembunyikan di rumah kontrakan saksi Andi Eka di Lingkungan IV, RT 03, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Timur.

Dari penangkapan saksi Andi Eka dilakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa Uzama alias Saka, Jumat (9/8/19) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Natuna, Kelurahan Tembilahan Ilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indra Hilir, Provinsi Riau.

Terdakwa Uzama alias Saka menyuruh Martin (DPO) mengambil narkotika lalu mengantarnya jenis sabu dan ekstasi dari Tembilahan Riau ke rumah kontrakan saksi Andi Eka. Terdakwa Saka menghubungi saksi Andi Eka untuk mengeluarkan narkotika di kontrakannya, bila bos terdakwa Saka yakni Rames warganegara Malaysia meminta menjualkannya.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti dari terdakwa Saka, 3 buah buku tabungan BCA juga BRI dan tiga buah kartu bank BCA dan BRI. Terdakwa Saka mengirim uang melalui rekening Bank BCA atas nama Fitria Ningsih ke rekening Andi Eka dua kali senilai Rp55 juta dan Rp13 juta, sebagai upah Andi Eka menjadi kurir dan penjaga barang haram.

Sejumlah transaksi narkotika juga dilakukan terdakwa Saka yakni, Rp6,9 miliar lebih berasal dari Juanda. Transaksi Rp 7,1 miliar lebih berasal dari Juanda, Misra dan Anggi Bayu. Transfer Rp 1,4 miliar lebih ke Junaidi sebagai upah kurir narkotika.

Uang yang dikuasai terdakwa Saka diserahkan ke sang bos narkoba. Yakni Rp10,8 miliar lebih, lalu Rp 172 juta lebih, Rp 5,7 miliar lebih, dari rekening atas nama Fitriani Ningsih. Kemudian Rp5,7 miliar lebih, Rp1,8 miliar lebih, serta Rp 2,4 miliar lebih.  Terdakwa Saka mulai melakukan transaksi narkoba sejak pertengahan tahun 2018. Terdakwa mulai transaksi narkoba dari jaringan Aceh serta dengan Rames warga Malaysia.

Januari-Agustus 2019 terdakwa memasok 130 kilogram sabu dengan keuntungan Rp 650 juta. Pernah juga menjual narkoba dengan keuntungan Rp750 juta, sampai upah penyedia rekening penampungan Rp100 juta.

Saka juga di bulan Maret 2019 membeli kapal layar motor merek Penghibur kapasitas muatan 130 ton seharga Rp 850 juta. Kapalnya dipakai untuk bisnis kelapa di daerah Tembilahan, Riau. (nrd)