- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Usulkan Bantuan Rumah bagi Warga Kurang Mampu
JAKARTA, SIMBUR – Setelah sebelumnya mendapatkan bantuan pembangunan rumah untuk komunitas penyapu jalan berjumlah 223 dari Kementerian PUPR Tahun 2020, kini Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM kembali mengajukan usulan pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu ke Kementerian PUPR RI. Bantuan nanti akan disalurkan kepada komunitas pemulung, tukang becak, disabilitas dan kuli panggul.
Usulan itu diungkapkan Wali Kota Prabumulih saat melakukan audensi dengan Dirjend Perumahan Kementerian PUPR Republik Indonesia, Dr Khalawi AH, didampingi Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Dwityo Akoro Susanto, Kamis (27/5). Wali kota berharap pembangunan rumah untuk masyarakat kurang mampu bagi komunitas pemulung, tukang becak, disabilitas dan kuli panggul ini dapat segera terwujud pada 2021.
Menanggapi usulan tersebut, Dr Khalawi AH mengaku menyambut baik program-program wali kota khususnya dalam mendukung kementerian PUPR melalui program pembangunan Satu Juta rumah.
Khalawi menjelaskan, usulan Wali kota Prabumulih untuk pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu ini berjumlah 150 rumah yang rencananya akan dibangun di wilayah Kelurahan Anak Petai dan Jalan Lingkar Kelurahan Sukaraja seluas kurang lebih 4 hektare. “Jumlah usulan ini adalah data valid yang telah disinkronkan melalui Dinas Sosial dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Prabumulih,” tukasnya.
Turut hadir mendampingi Wali kota Prabumulih dalam audensi yang digelar di ruang kerja Dirjend Perumahan Kementerian PUPR RI yakni, Kadin Perkim, Kepala BAPPEDA dan Kabag Protokol, serta Komunikasi pimpinan daerah. (red/rel)



