- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Makanan Berformalin Dihancurkan, Disiram dengan Deterjen
PALEMBANG, SIMBUR – Ratusan kilogram makanan sitaan dari pasar tradisional dan swalayan modern yang mengandung formalin dihancurkan. Pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Kamis (6/5).
Makanan yang dimusnahkan dengan cara di siram deterjen dan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) untuk dimusnhakan ini. Adapun makanan yang dimusnahkan meliputi raisin atau kismis curah sebanyak 42 kg, kolang-kaling manis 4,5 kg sedap malam 0,5 kg dan rebung batang 8,7 Kg yang disita dari swalayan D.
Manisan buah yang disita dari swalayan J, manisan salak pedas 42 kg, manisan manga pedas 10,8 Kg, manisan salak biasa 400, 46 kg dan manisan kolang kaling 5 kg dengan total nilai eknomis sebesar Rp22 juta.
“Dua kali hasil uji lab, barang yang akan dimusnahkan ini positif membahayakan karena mengandung zat kimia berbahaya,” jelas Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, saat memberikan keterangan persnya.
Fitri menjelaskan, dari hasil sitaan yang dilakukan dinas terkait berkerja sama dengan kepolisian dan BBPOM ini, pihaknya akan me-warning pengusaha retail tersebut, untuk diberikan edukasi dan pernyataan untuk tidak kembali menjual produk- produk yang akan memberikan efek berbahaya bagi konsumen. “Hari ini juga kami melakukan pertemuan dengan pelaku usaha untuk membuat perjanjian bersama menjaga pasar terbebas dari makanan berbahaya ini,” tegasnya.
Kata Fitri sanksi tegas dan hukuman kurungan badan akan diberlakukan, jika sudah melangar perjanjian itu nantinya. “Ini peringatan terakhir, kalau masih melanggar akan ada sanksi tegas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BBPOM Palembang Martin Suhendri mengungkapkan barang sitaan makanan yang dimusnahkan langsung didatangkan dari distributor Jakarta.
“Hasil tracing (melacak) manisan yang kita sita dari swalayan modern ini, langsung didatangkan retail dari Jakarta. Tidak ada agennya di Palembang. Kami telah koordinasi dengan BBPOM Jakarta untuk mengambil tindakan,” tegasnya.
Martin mengimbau agar masyarakat menjadi pembeli yang cerdas dalam setiap membeli produk makanan, terlebih makanan yang kerap terindikasi mengandung zat berbahaya. “Kalau makanan itu tidak dihinggapi lalat dan di ruang terbuka tidak busuk itu sudah dipastikan memakai formalin,” ungkapnya.(red/rel)



