- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Larangan Mudik Diperketat hingga Desa
SEKAYU, SIMBUR – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dikomandoi Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA – Wabup Beni Hernedi SIP dengan jelas menyatakan mudik lebaran tahun tahun ini dilarang. Tujuannya demi mencegah penyebaran Covid-19.
Memastikan larangan mudik berjalan baik, Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi kembali mengingatkan dengan tegas camat dan perangkat desa untuk melakukan pengetatan dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Camat dan pemerintah desa agar menjaga wilayah masing-masing terutama di jalan lintas. Camat harus bekerjasama mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan Covid-19 hingga tingkat desa,”tegasnya.
Imbauan Sekda disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Muba bersama Kepala Perangkat Daerah dan Camat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Selasa (4/5).
Pesan utamanya yakni pengetatan terhadap tiga kecamatan yakni Kecamatan Sungai Lilin, Lawang Wetan dan Sekayu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai merah dan orange. Juga untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Muba. “Kami harus benar-benar maksimal melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19, terutama di pasar, tempat beribadah, restoran, rumah makan dan tempat lainnya yang mengundang kerumunan orang. Apalagi saat menjelang hari raya Idulfitri ini,”ungkap Sekda.
Pemkab Muba juga akan segera membatasi rumah makan dan tempat kuliner lainnya buka hanya sampai jam 7 malam. Jika pembatasan tersebut dilanggar, Pemkab Muba akan memberikan sangsi tegas bagi pelanggar tersebut demi menjaga dan melindungi masyarakat dari kasus penyebaran Covid-19.
“Segera buatkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Tarawih dan Idulfitri bagi daerah yang dinyatakan zona merah untuk lebih mengutamakan salat di rumah masing-masing. Begitupula bagi zona hijau atau orange untuk mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, kita juga akan berlakukan bagi OPD kalau ada lonjakan akan kita lakukan lokalisir atau karantina,”terangnya.
Sementara, Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan SIP MSi mendukung dan siap pelaksanaan pengetatan wilayah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan. “Kami siap menindaklanjuti melakukan pengetatan di wilayah yang kami pimpinan dan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan segera mengaktifkan kembali posko penanganan Covid-19,”tandasnya.(red/rel)



