- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Temukan Tiga Jenis Makanan Mengandung Formalin
JIRAK JAYA, SIMBUR – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan atau Forkompimcam Jirak Jaya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke pasar tradisional, Senin (24/6/21). Sidak ini memastikan peredaran atau penjualan makanan di pasar tradisional Kecamatan Jirak Jaya tidak mengandung bahan berbahaya.
Sidak dipimpin Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, melibatkan TNI, Polri, tim kesehatan dari Pukesmas Jirak, Pemerintah Desa, dan Sat Pol PP. Tim juga memastikan ketersediaan pangan sepanjang Ramadan hingga jelang Idul Fitri. “Hari ini kita lakukan giat pemantauan keadaan pangan di Kecamatan Jirak Jaya. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dijual oleh para pedagang,” cetusnya.
Uji petik terhadap 9 pedagang asal Jirak, Pendopo dan Prabumulih dilakukan, dengan mengambil 15 sampel jenis makanan. Dari tahu, tahu kuning, mie kuning, sagu dan sebaginya. Uji sampel diperuntukkan mencari makanan yang mengandung Formalin, Borax, Rodamin.
“Dari uji sampel, ditemukan 3 jenis makanan mengandung formalin yaitu mi kuning atau mie basah, satu jenis makanan mengandung borax yaitu mie kuning atau mi basah, dengan berat sekira 30kg. Seluruh makanan yang terbukti mengandung formalin, borax dan rodamin berasal dari Prabumulih sudah kita sita untuk dimusnahkan,” beber Yudi.
Di Pasar Desa Jirak, terdapat 150 pedagang, dengan 135 pedagang berasal dari Pendopo dan Prabumulih, 15 pedagang berasal dari Kecamatan Jirak Jaya. “Pedagang yang kedapatan lagi menjual produk sejenis dan mengandung zat terlarang, pada saat pemeriksaan lanjutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan akan terus melakukan pemantauan keadaan pangan. Terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, untuk memastikan peredaran pangan di Kecamatan Jirak Jaya, aman dari zat berbahaya.
Bupati Dr Dodi Reza Alex meminta agar setiap Kecamatan di Muba bersama unsur Forkopimcam lainnya aktif melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional.
“Agar makanan yang dijual di pasar tradisional tidak mengandung bahan kimia atau berbahaya. Dalam hal ini juga Disdagperin harus pro aktif melakukan pengawasan,” tukasnya. (red/rel)



