- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Deklarasi Zero ODOL di Terminal Randik
SEKAYU, SIMBUR – Deklarasi zero over dimensi dan over loading atau Zero ODOL untuk tahun 2023 mendatang, dipimpin Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex, Rabu (14/4/21). Kegiatan tersebut digelar di Terminal Randik Sekayu, Kabupaten Muba.
Hadir dalam deklarasi ini, Dandim 0401 Muba Letkol Arm Fariz Kurniawan; Wakil Ketua DPRD Muba H Rabik; Kajari Muba Marcos Marudut Mangapul Simaremare SH Mhum; Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Hendra Halomoan SH MH; Ketua Pengadilan Agama Sekayu Korik Agustian SAg MAg, dan Kepala Perangkat Daerah Muba.
Pemerintah Kabupaten Muba mendukung terwujudnya zero over dimensi dan over loading tahun 2023 di wilayah Kabupaten Muba. “Sebagai kabupaten dan kota pertama di Provinsi Sumsel, kepala daerah dan Forkopimda nya berkomitmen menerapkan kendaraan Zero ODOL. Semoga semua pihak mendukung pelaksanaan kendaraan Zero ODOL Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” Harap Dodi.
Semua instansi terkait harus bekerjasama, seperti Dinas Perhubungan, Polres Muba, TNI, perusahaan dan semua yang berkaitan dalam pencegahan kendaraan ODOL. Sanksi tegas tetap diberikan kepada perusahaan yang melanggar.
“Demi memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Deklarasi atau komitmen bersama ini bertujuan, meminimalisir kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kendaraan ODOL di wilayah Kabupaten Muba,” timbangnya.
Diketahui jalan nasional bahkan jalan kabupaten rusak, dihantam truk-truk besar setiap hari. Meski terus diperbaiki, namun dalam hitungan bulan sudah rusak lagi. Ini juga merugikan masyarakat.
“Perusahaan yang melakukan ODOL ada banyak dan jadi perhatian penting. Mereka diberikan waktu minimal dua tahun, untuk melakukan normalisasi, karena ada hitung-hitungan ekonomi, baik dari sisi perusahaan, sisi pertumbuhan ekonomi dan sisi logistik,” cetusnya.
Meski demikian, hitung-hitungan secara net dan global kerugian negara, dalam memperbaiki jalan yang rusak dan kecelakaan akibat kendaraan ODOL lebih tinggi.
“Maka saya menghimbau kepada perusahaan, untuk bisa menyesuaikan dari sekarang. Pemerintah cukup bijaksana tidak serta merta memaksakan, ada toleransi, agar tertata dengan baik dan masyarakat nyaman,” tukas Dodi.
Kepala BPTD Wilayah VII Povinsi Sumsel Muhammad Fahmi ST MM Tr, turut menyampaikan arahan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Bahwa deklarasi ini merupakan satu jalan untuk mendukung pelaksanaan zero ODOL tahun 2023.
“Diharapkan nanti angkutan barang mengangkut barang dengan sesuai kapasitas muatan yang telah ditentukan. Kelebihan muatan ini menyebabkan ruas jalan rusak akibat menahan beban terlalu berat. Tidak sesuai dengan kemampuan daya beban jalan. Karena pemerintah mengeluarkan anggaran Rp 43 triliun untuk perbaikan jalan satu tahun,” terangnya.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk diwakili Wakopolres Muba Irwan Andeta SIk MH menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan saat ini terkait dengan ODOL.
“Hal ini dilakukan karena banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung dan mengambil peran dalam pemberantasan ODOL ini, ODOL harus dicegah dan dihentikan,” tukas Erlintang. (red/rel)



