- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sasaran Operasi 10 Pelanggaran Lalu Lintas
PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel beserta jajaran segera menggelar Operasi Keselamatan Musi 2021, selama 14 hari ke depan. Operasi ini guna mewujudkan dan memelihara Kamsertibcarlantas serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Operasi gelar pasukan ini sendiri, dibuka langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri MM, pada Senin (12/4/21) pagi di halaman Ditlantas Polda Sumsel didampingi Dirlantas Kombes Pol Cornelis Hotman Sirait, mengatakan operasi ini digelar untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tema operasi yakni “Melalui operasi keselamatan-2021, kita wujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melaksanakan mudik lebaran tahun 2021”.
“Saat ini jelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri, operasi dimulai dari Polda Sumsel dan jajaran, dengan mengedepankan kegiatan edukasi. Memberikan penjelasan kepada masyarakat, terakait pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya.
Dengan memberdayakan seluruh stake holder, harapannya dapat menyelesaikan persoalan lalu lintas secara efektif dan tuntas. “Sasaran operasi keselamatan kali ini menitik beratkan pada 10 prioritas, dengan pelanggaran yang dianggap berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” timbang jenderal bintang dua ini.
Pertama, tidak mengenakan helm SNI; kedua, tidak menggunakan sabuk pengaman; tiga, pengendara dibawah umur; empat, pengendara tidak memiliki SIM; lima, berkendara sambil menggunakan HP.
Selanjutnya keenam, berkendara melebihi batas kecepatan atau ngebut; tujuh, berkendara melawan arus; delapan, berkendara dalam pengaruh alkohol; sembilan, kendaraan tanpa TNKB yang sah; terakhir ke sepuluh, pelanggaran Odol atau Over Dimention dan Over Load.
Tidak hanya 10 target pelanggaran, target lainnya disiplin prokes di kala pandemi ini. “Penyebarannya virus ini, diharapkan dapat ditekan. Dengan mendukung upaya pemerintah salah satunya larangan mudik lebaran, kepada seluruh pihak kecuali pergerakan angkutan barang dan keperluan dinas mendesak,” tekannya.
“Larangan mudik, sudah merupakan keputusan pemerintah. Larangan tersebut adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi Polda Sumsel akan memaksimalkan itu. Kita akan membuat pos di tempat-tempat utama, pintu tol dan pintu masuk lainnya, tetapi itu tetap dengan cara edukasi,” tukas Kapolda Sumsel. (red/rel)



