- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Bawa 10 Kg Sabu, Pemuda Gondrong Dirodong
SEKAYU, SIMBUR – Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlintang Jaya SIK didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta serta Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan, melakukan gelar perkara pengungkapan narkotika. Barang haram 10 kilogram Sabu senilai Rp 10 miliar, disinyalir dari jaringan sindikat narkotika Pekan Baru, Riau.
“Hari ini kita mengungkap peredaran kasus narkotika 10 kilogram sabu, dimana 5 bungkus dibungkus teh merek Guanyinwang, 3 bungkus merek Revain Chainesti, 2 bungkus lagi merek Kingsang,” ungkap Erlintang, Rabu (7/4/21) siang.
Eks Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini melanjutkan, pada saat dilakukan penyelidikan di Kecamatan Sungai Lilin, Muba, awalnya pihaknya sama sekali belum tau total jumlah barang akan beredar ini.
“Dari pengintaian anggota di Jalan Berlian Makmur, C2 Dusun 7, Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Muba, sekitar jam 01.00 WIB dini hari Selasa (6/4/21), anggota melihat ada orang mencurigakan, orangnya berambut gondrong. Rupaya pelaku berambut gondrong ini, atas nama Arjuna (36),” jelasnya.
Perwira yang pernah menjabat Kapolres OKU Timur ini melanjutkan, tersangka dini hari bergerak dengan mengendari motor Honda Revo. Kemudian saat dilakukan dirodong (ditangkap saat melakukan perjalanan, red) untuk pemeriksaan, dengan anggota menghentikan motor, pelaku malah panik.
“Pelaku berusaha melarikan diri. Kemudian anggota melakukan pengejaran, dan saat didapati, ternyata pelaku membawa narkoba dalam tasnya. Sebanyak 10 bungkus narkoba ditemukan,” tegasnya.
Tersangka Arjuna warga Kecamatan Sekayu, Muba, diketahui yang menerima barang ini, dari orang luar Propinsi Sumsel alias Pekan Baru, Riau. “Pelaku berkomunikasi dengan pelaku berinisial D yang berada di luar provinsi Sumsel. Pelaku D ini mengantar barang kepada Arjuna, barang ini sebenarnya mau digeser ke Babat Toman, akan diedarkan disana,” terangnya.
Arjuna sendiri, membantah bila ia adalah bandar peredaran barang haram ini. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir, yang tergiur upah Rp 20 juta, setelah transaksi serbuk kristal pembawa petaka itu berhasil.
Pelaku kita jerat dengan 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 ancaman pidana mati dan seumur hidup. Kalau dirupiahkan satu kilo Rp 1 miliar, total 10 miliar.
“Kalau beredar dan dikonsumsi generasi muda di Musi Banyuasin, maka kita bisa menyelamatkan 40 ribu anak dari barang terlarang ini. Saya himbau jangan segan melapor adanya transaksi narkotika di wilayah Muba,” tegas Kapolres Musi Banyuasin. (nrd)



