- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Tiga Kali Ditunda, Dituntut Pidana Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah tiga kali ditunda persidagannya, eks Wakil Rakyat Palembang Doni SH, akhirnya diadili di meja hijau, secara virtual, Kamis (4/3/21) pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang. Sebab terdakwa mendekam di lembaga pemasyarakatan dan masih dalam situasi pandemi.
Tim JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kusuma SH MH, dikonfirmasi selepas persidangan, menegaskan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Doni SH, atas sejumlah pertimbangan.
“Yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana mati adalah, pertama jumlah barang bukti banyak, kedua mereka itu jaringan lintas negara. Untuk lintas negara, dari fakta persidangan ada Rozak (DPO) di Malaysia, masih dalam pengejaran,” ungkap Agung.
Pertimbangan lainnya terdakwa Doni juga merupakan tokoh masyarakat. “Sebagai tokoh masyarakat, seharusnya memberikan contoh yang baik dengan masyarakat,” timbangnya.
Agung juga menegaskan, pihak Kejari Palembang sudah melakukan upaya maksimal. “Maksimal kita terapkan, tidak ada hal-hal yang meringankan. Untuk pasalnya, tuntutan 114 ayat 2 junto 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009, dengan tuntutan pidana mati. Sekali tidak ada yang meringankan,” jelasnya.
Persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, di ketuai majelis hakim Bong Bongan Silaban, dan persidangan dilanjutkan dua pekan lagi, dengan agenda pledoi.
Terkait terpidana Joko Zulkarnain, juga sindikat peredaran narkotika Doni SH Cs, oleh pihak Kejari Palembang, masih dalam pengejaran. Setelah melarikan diri, saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Palembang, di bulan Januari 2021 kemarin.
Diwartakan Simbur sebelumnya, terdakwa Doni digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, tanggal 22 September 2020 siang, di sebuah ruko laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.
Terdakwa Doni, eks anggota Komisi I dewan Palembang, ditangkap bersama kawanannya, yakni pelaku A Najmi Ermawan, Mulyadi, Yati Suharman dan Alamsyah dan Joko Zulkarnain. Dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu-sabu merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna coklat. (nrd)



