- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Enam Bupati Terpilih Segera Dilantik, Undangan Wajib Rapid Test Antigen
PALEMBANG, SIMBUR – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru segera akan melantik enam dari tujuh kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020. Hal itu diungkap Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Sri Sulastri usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pemantapan pelaksanaan pelatikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2020 secara virtual di Command Center Kantor Gubernur, Rabu (24/2). Dia menyebut pihaknya telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.
Dijelaskan Sri, keenam pasang kepala daerah (bupati/wakil bupati) yang bakal dilantik tersebut, yakni Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, OKU Timur, Musi Rawas, OKU Selatan, OKU, Muratara. Sedangkan untuk PALI masih dalam proses penyelesaian PHP di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kemarin ada tujuh daerah yang ikut Pilkada serentak di Sumsel. Enam diantaranya akan dilantik pada 26 Februari 2021 di Griya Agung. Satu lagi masih proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK,” ungkapnya.
Menurut Sri, pelantikan akan dilakukan secara langsung dipusatkan di Griya Agung namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Selain itu, jumlah peserta yang hadir juga dibatasi. “Yang hadir juga wajib rapid antigen. Untuk para tamu lainnya seperti keluarga, pendukung dipersilakan menonton pelantikan secara virtual melalui situs resmi milik pemerintah provinsi Sumsel,” terangnya.
Menurutnya, tatib pelantikan dengan prokes ketat tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah yang telah disampaikan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Drs Akmal Malik, M.Si.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Drs Akmal Malik, M.Si mengatakan, pelantikan bupati/walikota terpilih akan dilakukan oleh Gubernur setempat dengan menerapkan prokes. “Kami kasih pilihan, boleh dilakukan secara online, boleh juga secara langsung. Namun, tetap menerapkan prokes ketat,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi juga diperbolehkan melakukan pelantikan bupati/walikota terpilih menjadi beberapa sesi, tujuannya untuk mengurangi kerumunan, dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. “Seluruh Indonesia ada 121 daerah berstatus non PHP, dan 57 diantaranya PHP. Sumsel sendiri ada tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, empat daerah diantaranya PHP. Namun, dari empat ini, tiga diantaranya di tolak MK, satu lagi masih proses penyelesaian,” ucapnya.
Ditambahkannya, kriteria pelantikan sendiri harus mempertimbangkan sebaran Covid-19, sehingga harus dilakukan dengan prokes tekat. Serta harus didukung dengan kelengkapan alat jaringan internet bagi yang melaksanakan secara virtual.
“Bagi daerah yang melaksanakan pelantikan secara langsung, tentu harus didukung dengan kesiapan pengamanan, dan kesiapan protokol kesehatan,” tandasnya.(kbs)



