- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Oknum Penganiaya Pejabat di Lubuklinggau Bakal Dijemput Paksa
LUBUKLINGGAU, SIMBUR-Kasus dugaan penganiayaan terhadap pejabat Diskominfo Lubuklinggau, Febrio Fadilah, hingga saat ini terus bergulir di Polres Lubuklinggau. Terlapor oknum Bagian Ekonomi Pemkab Musi Rawas berinisial Hr berpotensi dijemput paksa oleh penyidik Polres Lubuklinggau jika mangkir dari panggilan hingga tiga kali.
Pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau pun telah memeriksa korban dan saksi beberapa waktu setelah kejadian. Langkah selanjutnya, Satreskrim Lubuklinggau telah memanggil Hr sebagai terlapor. Hingga berita ini diturunkan, terlapor belum berhasil dikonfirmasi.
“Rabu kemarin kami sudah sampaikan surat pemanggilan (Hr) melalui Bupati Musi Rawas karena dia ASN. Surat itu sudah diterima dia (Hr),”kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Ismail, Selasa (9/2).
Dijelaskan Kasat, jadwal pemeriksaan Hr harusnya hari ini dan masih sebagai saksi. Sepertinya yang bersangkutan tidak hadir. “Informasinya dia di Palembang. Kami minta surat perjalanannya itu. Kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Kalau tidak datang juga panggilan ketiga dan pejemputan paksa,” pungkasnya. (rel/smsi)



