- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Ultimatum Pengusaha Sarang Burung Walet Tanpa Izin
LUBUKLINGGAU, SIMBUR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau mengultimatum para pengusaha sarang burung walet. Tujuannya agar segera membuat izin usaha pada 2021.
Jika tahun ini masih tidak mengurusi perizinan, Kadis PMPTSP Lubuklinggau, Hendra Gunawan memastikan akan menutup seluruh usaha SBW ilegal dengan menutup lobang keluar masuk burung waler dengan semen ( cor semen,red).
Dikatakan Aan sapaan Hendra Gunawan, selama ini khususnya di 2020 pihaknya telah memberikan jedah waktu yang cukup bagi pelaku usaha SBW untuk membuat izin, namun sepanjang 2020 para pengusaha SBW justru kucing-kucingan dengan pemeritah. Masih kata Aan, tahun lalu penindakan SBW ilegal tertunda oleh corona, namun pihknya sudah mendata sementara terdapat 60 usaha burung walet di Lubuklinggau.
Untuk itu, di 2021 ini DPMPTSP mengultimatum buat izin, jika tidak akan disegel. “Kami sudah panggil, mereka menghilang. Tahun ini kami ultimatum harus buat izin. Kalau masih tidak juga kami akan tutup pakai semen lubang sarang burung walet itu,” tegas Aan seraya menambahkan, penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahb(PAD) dan tertib adminitrasi perizinan di Kota Lubuklinggau khususnya SBW. (red/rel)



