- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Pembegal Wartawan Dicokok dan Dipelor Polisi
MARTAPURA, SIMBUR – Pelaku pembegalan wartawan di Kabupaten OKU Timur dicokok Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur. Pelaku dipelor oleh petugas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, Senin (21/12).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor : LP – B / 13 / XI / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BP PELIUNG, Tanggal 24 November 2020.
“Pada November bulan lalu seorang rekan kami yang bertugas sebagai penyiar radio mengalami pembegalan dan melapor ke Polsek BP Peliung. Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan identitas ketiga pelaku,” ungkap Kasat Resekrim.
Kasat melanjutkan,pada hari ini senin tanggal 21 Desember 2020 Tim Resmob mendapat informasi tentang keberadaan salah satu pelaku yang berinisial DS (34) warga Kecamatan BP Peliung. “Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka DS berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” terangnya.
Tersangka beserta barang bukti berupa satu buah cincin warna emas dan satu buah handphone yang di duga milik korban telah diamankan di Mapolres OKU Timur. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Saat ini kami masih dalam upaya pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya yang telah kami kantongi identitasnya. Dan untuk motor korban juga masih dalam pencarian,” pungkasnya. (red/rel)



