Delapan Oknum Polisi Dipecat, Banyak yang Menunggu

PALEMBANG, SIMBUR – Delapan oknum anggota Polda Sumsel menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat( PTDH). Kedelapan oknum polisi tersebut dipecat karena diduga telah melakukan tindak pidana dan narkoba. Apel pemberhentian langsung dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri MM.

“Saya ingatkan sekali lagi. Akan banyak yang menunggu (PTDH). Saya sangat sedih dengan kejadian ini. Akan tetapi, manusia tidak ada yang sempurna,” ungkap Kapolda saat memimpin apel di halaman Mapolda Sumsel, Senin (14/12) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut Kapolda, sebelumnya pihaknya sudah berkali-kali  memberikan teguran terhadap anggota tapi masih saja melakukan tindakan yang sama. Ditegaskan Kapolda, akan banyak anggotanya yang diberhentikan karena melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Sebenarnya kami sayang kepada anggota kami. Akan tetapi, kami lebih sayang kepada institusi ini. Saya kapolda sebagai orang tua memiliki tanggung jawab yang besar,” imbaunya.

Kapolda berpesan kepada anggota yang diberhentikan, Tuhan telah memberikan jalan masing-masing untuk melakukan yang terbaik. “Tidak ada manusia  yang sempurna. Suatu saat nanti kita akan dimintai pertanggungjawaban kepada Tuhan,” katanya.

Kapolda berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di lain waktu. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. “Jadikan ini sebagai bahan interospeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Kapolda mengatakan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran. “Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,”ujarnya.

Kapolda berpesan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan. Di samping sebagai benteng diri untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela.

“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap – sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis. Dengan begitu, semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat. Terus lakukan pembinaan dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan serta menasehati bila mengetahui rekannya atau anggotanya ada penyimpangan dan pelanggaran,”ujar Kapolda.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Kombes Pol Supriyadi mengatakan, anggota Polda Sumsel yang dipecat ada delapan orang. Ada 3 orang bertugas di Polda Sumsel dan 5 orang dari Polres Empatlawang (2), Polres OKI (1) dan Polres Lubuklinggau (2). “Mereka ini terkait pelanggaran tidak masuk kerja. Ada juga sebagian narkoba. Ada juga kasus pidana penipuan. Terkait kasus tidak masuk kerja sudah barang tentu disiplin saja. Kalau tindak pidana dan narkoba, kami tunduk pada peradilan umum. Harus patuh dengan hukum,” tegasnya.

Dirincikannya, Satker Polda Sumsel meliputi Brigadir AD (Yanma Polda Sumsel) kasus penggelapan, Brigadir HA (Dit Samapta Polda Sumsel) dan  Briptu AB (Spn Polda Sumsel) kasus desersi. Sementara, Satwil polres jajaran terdiri dari Bripka TH (Polres Lubuklinggau) kasus desersi, Brigadir AD (Polres OKI) kasus narkoba. Dilanjutkan Briptu SA (Polres Empat Lawang) kasus disersi, Briptu AH (Polres Empatlawang) kasus narkoba, dan Bripda K (Polres Lubuklinggau) kasus desersi.

Dijelaskannya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tertuang pada pasal 21 ayat 3 berbunyi sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi: dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Selanjutnya, tambah Kabid Humas, diketahui memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Republik Indonesia, melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP.

“Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. Perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa: kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian,” ujarnya.

Lanjut Kabid Humas, perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas. Kelakuan atau perkataan di muka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin. “Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.

Selanjutnya, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. “Sanksi administratif berupa rekomendasi  PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan terhadap terduga yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 6 sampai dengan pasal 16 peraturan ini,” tandasnya. (rgs)