- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tim Advokasi Laporkan Akun Penyebar Foto Calon Bupati
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 1, Ratna Machmud dan Hj Suwarti melaporkan akun facebook Ahmad Fadli ke Mapolda Sumsel, Jumat (30/10). Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan sengaja meyebarkan privasi pasien Covid-19 berupa foto Ratna Machmud yang sedang dirawat di salah satu ruangan di Rumah Sakit Muhamad Hoesin (RSMH) Palembang.
Laporan teregister dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) nomor
STTPL/825/X/2020/SPKT. Dalam laporan ini M Hidayat selaku pelapor melaporkan akun facebook Ahmad Fadli yang diduga telah melakukan tindak pidana melanggar UU No19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 48.
Foto yang disebar oleh akun Facebook Ahmad Fadli ini merupakan privasi pasien yang tidak boleh dipublish tanpa seizin keluarga pasien. Foto yang diupload ke facebook merupakan foto yang diambil dari layar monitor CCTV rumah sakit yang berada di ruang khusus. Selain petugas tidak ada yang bisa mengaksesnya.
“Kami melaporkan pemilik akun facebook yang tanpa hak meyebarkan foto calon bupati Ratna Machmud ke media sosial. Foto itupun foto layar monitor CCTV rumah sakit yang hanya bisa diakses pihak rumah sakit,” kata Nazarudin, salah satu keluarga Ratna Machmud, di Mapolda Sumsel ,Jumat (30/10).
Ditambahkan ketua Tim Advokasi Ratna Machmud, Gurmani, pihaknya berharap Polda Sumsel dapat mengembangkan kasus ini sehingga semua yang terlibat dalam pencurian data dan foto kliennya dapat terungkap. “Kami laporkan akun facebook yang menyebarkannya. Kami minta Polda melakukan pengembangan siapa siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Sebab, kata dia, akses monitor CCTV rumah sakit yang diakui Humas RSMH hanya bisa diakses oleh petugas. Hal itu memperkuat dugaan adanya orang dalam yang terlibat. Pelaku dilaporkan karena melanggar pasal 32 UU ITE. Selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Sumsel. (rel)



