Pagaralam Diguncang Gempa setelah Pangandaran

PALEMBANG, SIMBUR – Gempa bumi dikabarkan mengguncang Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan. Gempa terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 21.44.45 WIB. Gempa dengan magnitudo 2.3 skala Richter dengan koordinat 4.3 LS – 103.42 BT (sekitar 35 km tenggara Kota Pagaralam). Gempa tersebut berkedalaman 116 km.

Kepala Stasiun Meteorologi SMB II Sumsel, Desindra Deddy Kurniawan membenarkan terjadinya gempa di Kota Pagaralam. Hanya saja, karena skala magnitudonya di bawah 5 maka tidak tampil di portal resmi BMKG.

“Memang benar terjadi gempa seperti info tersebut (di Pagaralam, Sumsel). Skala magnitudo kurang dari 5 sehingga tidak muncul di portal resmi (BMKG). Untuk lebih jelasnya, bisa menghubungi langsung yang rilis, dari Stageof Bengkulu,” ungkap Desindra, dihubungi Simbur, Senin (26/10).

Sebelumnya, pada hari yang sama, gempa bumi dengan kekuatan 5.9 SR telah terjadi di 90 kilometer Barat Daya Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (24/10) pukul 07.56 WIB pagi. Pusat gempa berada di koordinat 8.22 LS dan 107.87 BT pada kedalaman 10 kilometer dasar laut. Gempa bumi tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dr Raditya Jati mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran, BPBD Kota Pangandaran dan BPBD Kabupaten Tasikmalaya melaporkan bahwa gempa sempat dirasakan kuat selama 5 detik di Kabupaten Pangandaran. Kemudian, 2 detik di Kota Tasikmalaya dan 2 detik di Kabupaten Tasikmalaya. “Hingga saat ini belum ada laporan dampak akibat kejadian gempa bumi tersebut,” ungkap Raditya.

Menurut dia, pihaknya mengimbau agar pemangku kebijakan di daerah segera mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengantisipasi adanya potensi gempa susulan. “Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak panik. Tidak terhasut oleh informasi yang tidak benar. Hanya mengakses informasi terkait gempa bumi dari instansi pemerintah dan dari pihak yang berwajib lainnya,” tandasnya.(kbs/red)