- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Narapidana Ngaku Anggota TNI dan Polri, Tipu dan Peras Korban melalui Media Sosial dari Dalam Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Subdit V (Cyber Crime) Polda Sumsel dipimpin AKP Wahyu Maduransyah SIK berhasil mengungkap tindak pidana UU ITE dengan mengubah data seolah-olah data autentik dan penipuan dengan tersangka berinisial AA. Polisi juga berhasil mengungkap tersangka FA dengan dugaan terkait pelanggaran UU dan tindak pidana konten asusila serta pemerasan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, pengungkapan terhadap pelaku penipuan dengan tersangka AA ini berawal dari adanya laporan dari korban yang melaporkan ke Polda Sumsel. Menurutnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000.
“Perkenalan pelaku dengan korban dimulai ketika teman pelaku mengambil foto anggota TNI dari internet. Setelah itu, dia mengedit foto tersebut dengan mengganti kepala foto anggota TNI tersebut dengan kepala pelaku (AA). Pelaku berteman dengan korban dengan mengaku bernama Andrigo sebagai anggota TNI yang bertugas di Intel Kodim Garut berpangkat serka,” ungkap Kabid Humas didampingi Direskrimsus Kombes Pol H Anton Setywan, SIK SH MH, Kasubdit Cyber Crime Kompol Adhi Setiawan SIK MH serta Kanit I AKP Wahyu Maduransyah SIK saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (3/9).
Selama tiga bulan, lanjut Kabid Humas, antara pelaku dengan korban sering melakukan hubungan melalui pesan Whatsapp dan video call. Selama itu pelaku selaku membujuk rayu dan berjanji akan datang ke Sumsel untuk menikahi korban. “Selama itu pelaku selalu meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah berhasil pelaku memblokir nomor dan meninggalkan korban,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui pelaku ada di Kota Lubuk Linggau. Ternyata pelaku ada di dalam Lapas Lubuklinggau. AKP Wahyu Maduransyah SIK berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap identitas pelaku. “Ternyata benar pelaku adalah warga Binaan Lapas Lubuklinggau dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan hukuman dua tahun penjara,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Kabid Humas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku bukan anggota TNI sebagaimana pengakuannya kepada korban. Pelaku AA dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut diaggap seolah-olah data yang otentik,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Direskrimsus Kombes Pol H. Anton Setywan SIK SH MH mengatakan, untuk tindak pidana konten asusila dan pemerasan dengan tersangka FA juga berawal dari laporan korban. Dikatakannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.800.000.
“Pelaku FA kenal dengan korban bermula ketika pelaku berfoto menggunakan seragam dinas Polri yang diperolehnya dari temannya saat berada di Lapas Lampung,” ungkap Direskrimsus.
Setelah itu, lanjut Direskrimsus, pelaku mengajak kenalan korban dengan menggunakan akun Facebook dan berlanjut ke aplikasi Whatsapp untuk berkomunikasi. Korban diketahui tinggal di Malaysia. Kemudian pelaku membujuk rayu dan berjanji akan menikahi korban.
“Pelaku selalu meyakinkan korban bahwa dia adalah anggota Polri karena semua fotonya menggunakan baju dinas polisi. Sekian lama berhubungan pelaku merayu korban untuk melakukan video call sex. Pelaku merekam video call sex tersebut bermaksud untuk memeras korban. Apabila pelaku tidak memberikan sejumlah uang kepada korban video tersebut akan disebarluaskan pelaku,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui pelaku ada di Kota Prabumulih. Tepatnya di dalam Rutan Prabumulih. Setelah itu polisi berkoordinasi dengan pihak lapas terkait identitas pelaku. “Ternyata benar pelaku merupakan warga Binaan Rutan Prabumulih dalam tindak pidana Narkoba dengan hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Direskrimsus, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku bukan anggota Polri sebagaimana pengakuannya kepada korban. “Pelaku mengakui telah memeras korban dan menyebarkan screenshot foto asusila korban ke media sosial Facebook,” katanya sembari menambahkan, pelaku dikenakan Pasal berlapis yaitu pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1), pasal 27 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (4) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Kompol Adhi Setiawan SIK MH menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial. “Mereka (pelaku dan korban) kenal melalui facebook. Tersangka ini mengaku anggota TNI dan Polri dengan berfoto menggunakan pakaian polisi dan TNI,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, meliputi handphone dan simcard yang digunakan pelaku saat berkomunikasi dengan korban, baju yang digunakan pelaku saat melakukan video call setelah discreanshote dikirim oleh pelaku kepada korban, baju yang digunakan pelaku saat berfoto menggunakan seragam Polri, serta struk transfer sejumlah uang dari korban kepada pelaku. (rgs/rel)



