Polda Sumsel Ungkap 33 Kasus Kriminal dan 34 Perkara Narkoba

PALEMBANG, SIMBUR – Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap 33 kasus kriminal dan 34 kasus narkoba pada minggu pertama Juli 2020. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi.

Informasi terkait hasil ungkap kasus Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada minggu pertama Bulan Juli 2020 disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya senin, 6 Juli 2020

Dipaparkannya, Dit Reskrimum dan jajaran polres/polrestabes berhasil mengungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka. “Dari 33 kasus tindak pidana yang terungkap terdiri dari curat 20 kasus, curas 13 kasus. Sementara, curanmor, anirat, dan pembunuhan nihil,” ungkap Kabid Humas, di ruang kerjanya Senin (6/7).

Dari sejumlah kasus tersebut, lanjut Kabid Humas, ada 54 tersangka yang ditangkap. Terdiri dari curat 36 tersangka dan curas 18 tersangka. Dijelaskannya pula, dari 33 kasus tersebut, Polrestabes Palembang mengungkap 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Polres Muara Enim 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Musi Banyuasin 3 kasus, Polres OKU 3 kasus, dan Polres Prabumulih 3 kasus.

Sementara, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/polrestabes juga telah berhasil mengungkap 34 kasus dan menangkap 44 tersangka. Dari 52 tersangka meliputi pengedar 33 orang dan pemakai 11 orang. Adapun barang bukti yang disita berupa sabu 524,59 gram, ganja 298,52 gram, dan 1 butir ekstasi.

Kombes Pol Supriadi menambahkan, dari segi kuantitas laporan polisi (LP) terbanyak dihasilkan Polrestabes Palembang 8 LP, Polres Muba 5 LP, Polres Banyuasin 4 LP, Ditresnarkoba Polda Sumsel 3 LP, dan Polres OKUT 3LP. Dari segi kualitas, urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Polrestabes (254,77 gr sabu dan 48,52 gr ganja), Ditresnarkoba Polda Sumsel (167,8 gr sabu ), Polres Muba (82,79 gr sabu dan 1 butir ekstasi).

“Dari barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi) Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan 4.642 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas.

Dia juga mengimbau masyarakat khususnya Provinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba. “Tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa ujar,” Kabid Humas.

Dia juga mengatakan, meskipun masa Pandemi Covid-19, Polda Sumsel terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi. “Diharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegasnya.

Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing. “Menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” pungkasnya.(rgs/rel)