Polda Sumsel Ungkap 53 Kasus Narkoba dan 32 Kasus Kriminal saat Masa Pandemi Covid-19

PALEMBANG, SIMBUR – Selama pandemi Covid-19 Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap 53 kasus narkoba dan 32 kasus kriminal hingga minggu kedua bulan Juni 2020. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM.

Kabid Humas Polda mengatakan, pihaknya telah merilis hasil ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel, khususnya Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor). “Ini dibuktikan pada minggu kedua Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 53 Kasus dan menangkap sebanyak 66 tersangka,” ungkap Kombes Pol Supriadi, Senin (15/6) pagi.

Dari 66 tersangka, paparnya, terdiri dari 43 pengedar dan 23 pemakai. Barang bukti yang disita meliputi 639,94 gram sabu, 79,51 gram ganja, dan 73 butir ekstasi. Dari segi kuantitas, terang Supriadi, urutan laporan polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (20), Polres Muara Enim (4), Polres OKU (4), Polres lahat (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3), Polres OKI (3), dan Polres Lubuk Linggau (3). Sedangkan dari segi kualitas, urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel (492,27 Gr sabu dan 30 butir ekstasi), Polrestabes Palembang (59,84 Gr sabu) dan Polres Muara Enim (34,58 Gr sabu dan 34 butir ekstasi). “Barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi) Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan 4.381 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas.

Sementara, sambungnya, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana. Dari 32 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, yakni curat 20 kasus, curas 8 kasus, curanmor nihil, anirat 4 kasus dan pembunuhan nihil. Dari 32 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Musi Banyuasin 6 kasus, Polres Pagaralam 5 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Banyuasin 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.

Kabid Humas menambahkan, meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/tabes jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya kasus 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba. Dia mengimbau masyarakat khususnya di Provinsi Sumsel agar selalu mengawasi anak dan keluarga dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. “Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.(rgs/rel)