SK Digugat ke PTUN, Komisioner KIP Sumsel: Itu Hak Warga Negara

PALEMBANG, SIMBUR – Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru No 239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2020-2024 digugat. Penggugatnya adalah mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel 2015-2019, Herlambang SH MH.

Hal itupun mendapat sikap dari kedua komisioner. Salah satu Komisoner, Joemartine Chandra menganggap gugatan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel periode 2015-2019 yang tidak lolos seleksi tersebut, hak setiap warga negara. “Silakan saja, karena itu hak setiap warga negara, silakan nanti dibuktikan di pengadilan,” ungkapnya.

Joe mengatakan, soal partai politik, sudah diklarifikasi tim seleksi pada saat uji publik. Artinya, semua persyaratan telah diperiksa. “Saya tidak pernah lagi berpartai sejak tahun 2014. Jikapun benar, didalam Undang-undang Nomor 14/2008 dan Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak diatur terkait dengan persyaratan calon peserta tidak berpartai,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan, M Fathony saat dihubungi via telp, dimana dalam Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak disebutkan terkait keanggotaan partai politik. “Dalam pasal tersebut yang ada, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila menjadi anggota Komisi Informasi. Soal saya disebutkan pernah di Parpol, saya sudah lama mengundurkan diri sebelum saya mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi,” tuturnya.

Fathony juga menganggap hal yang wajar dan itu adalah hak warga negara Indonesia. Biar nanti pengadilan yang membuktikan. Gugatan yang disampaikan bagi Fathony, bagian dari demokrasi. Karena semua berjalan sesuai dengan koridornya. “Dalam berita itu juga disebutkan ada pansel yang merupakan anggota partai. Kenapa yang bersangkutan tdak pernah mengajukan keberatan disetiap tahapan, jika memang ada yang salah dalam tahapan seleksi,” tandasnya.

Diketahui, SK Gubernur Sumatera Selatan No.239/KPTS/Diskominfo/2020 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Gugatan didaftarkan ke PTUN diterima oleh Panitera Muda PTUN Palembang, Rina Zaleha, SH, No.31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020.

Dalam gugatannya setebal 16 halaman, Herlambang meminta hakim Pengadilan TUN untuk menerima seluruh gugatan, menyatakan SK Gubernur tersebut batal dan atau tidak sah, meminta Gubernur mencabut SK Komisi Informasi Sumsel tersebut, dan menghukum Gubernur membayar biaya pengadilan.

Dalam pokok perkara, Tergugat (Gubernur), lanjut Herlambang, diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

“Dalam ketentuan, secara tegas diatur bahwa Calon Tim Seleksi adalah bukan anggota Partai Politik dalam jangka waktu lima tahun. Begitu pula peserta seleksi, tidak menjadi anggota Parpol ataupun pengurus parpol,” kata mantan Komisioner KPU Sumsel itu.

Dalam surat gugatannya, Herlambang menyebut bahwa berdasar amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam Pasal 30, 31, dan 32, dalam pelaksanaan berpedoman pada Perki No.4/2016, sangat jelas bahwa ada anggota Tim Seleksi (Timsel) atas nama H. Amiruddin Nachrawi, merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel periode 2017-2024.

Kemudian, lanjut Herlambang, dalam proses rekrutmen berdasar SK Timsel No.1/Timsel-KI/SS/V/2019 dengan jelas disebutkan bahwa peserta seleksi tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik. Tercatat dua orang yang di SK-kan oleh Gubernur, dua orang adalah anggota Partai Politik, yaitu M. Fathony SE calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel, dan Joemartine Chandra, SH, merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014.

Selain Amiruddin Nachrawi (Timsel), ada tiga nama anggota Komisi Informasi Sumsel yang masuk dalam SK Gubernur disebut dalam gugatan, yaitu Fathony dan Joemartine, serta dalam A. Kori Kunci, SH, yang sekarang menjadi Ketua Komisi Informasi Sumsel 2020-2024. Disebutkan bahwa Kori Kunci merupakan pensiunan PNS dari OKU Timur, yang pada waktu Herman Deru menjadi Bupati OKU Timur, ditengarai Kori Kunci merupakan Asisten I Pemkab OKU Timur.

“Pada proses seleksi yang kemudian di-SK-kan oleh Gubernur Sumsel tersebut, selain tidak cermat, juga diduga kuat bermasalah dalam proses uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) di Komisi I DPRD Sumsel yang diduga kuat melanggar Pasal 30 ayat 2 UU No.14/2008 tentang KIP, yaitu pada frasa jujur dan objektif. Oleh karena itu, saya mengajukan gugatan ke PTUN memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan SK tersebut,” cetus Herlambang.(red/rel)