Gugus Tugas Sumsel Tertibkan Kafe dan Resto di Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Pemprov Sumsel melalui Satgas Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran dan Pembatasan Penyebaran Covid 19 Sumsel Sub Bidang Pencegahan pengamanan dan Penegakan Hukum gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Satgas langsung meluncur kesalah satu Cafe di Jalan MP Mangku Negara, Sabtu (6/6) malam.

Berdasarkan laporan warga, di kafe tersebut sangat ramai pengunjung yang tidak mengabaikan dan tidak menaati protokol kesehatan. “Atas laporan itu, tim kami meluncur ke lokasi. Ternyata benar adanya. Petugas gabungan memberikan penjelasan dan edukasi kepada pemilik agas menaati dan melaksanakan aturan kesehatan yang sudah diatur pemerintah,” jelas Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra.

Tak hanya melakukan edukasi terkait protokol kesehatan di masa pandemi, kesempatan itu juga dimanfaatkan pihaknha untuk menertibkan kafe tersebut karena ikut menjual minuman beralkohol (mikol) serta memiliki izin yang telah kedaluwarsa. “Kami tertibkan dan mikolnya kami amankan sebagai barang bukti,” tegas Aris.

Lebih jauh kata Aris sesuai arahan Gubernur Sumsel H Herman Deru, pihaknya mengimbau agar pengusaha khususnya tempat-tempat hiburan untuk menaati aturan serta ikut mencegah menyebarnya virus corona covid 19 demi kepentingan dan kesehatan bersama. Cara tak lain dengan menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai bentuk kegiatan.

Selain menyasar kafe tersebut, Tim Satgas juga menyisir sejumlah mal, rumah makan, resto cepat saji dan taman-taman yang biasa dijadikan tempat tempat kerumunan masyarakat. “Kami akan terus lakukan edukasi dan sosialisasikan ini agar mata rantai Covid dapat diputus dan mencegah penyebarannya,” tutup Aris.(kbs)