- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Satu DPO Perampokan Toko Emas Ditembak Polisi
# Peluru Bersarang di Kaki Hen
PALEMBANG, SIMBUR – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali berhasil menangkap buronan di tengah pandemi Covid-19. Pelaku yang masuk DPO (daftar pencarian orang) itu diduga terlibat aksi perampokan toko emas di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu.
Pelaku yang ditangkap adalah Hen (34), warga Desa Tanjung Serian Kec. Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir. “Dalam perampokan tersebut (pelaku) bertugas sebagai penggambar situasi Toko Cahaya Murni yang dirampok,” ungkap Kasubdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel Kompol Supriyadi, SIK, didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel Kompol Rudiyanto saat konferensi pers di depan Gedung Subdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel, Senin(1/6).
Dijelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi jaringan. Tersangka sempat berada di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat. Kemudian Kasubdit 3 Jatanras yang dipimpin Kompol Suryadi, SIK memerintahkan Kanit 4 Kompol Zainuri bersama anggota untuk berangkat dan melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pelaku ada di Perumahan Cikandi Kabupaten Subang. Mengetahui keberadaan pelaku maka Subdit III pimpinan Kompol Suryadi, SIK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Subdit III (Jatanras) Dit Resrkimum Polda Sumsel langsung membawa pelaku Hen ke Palembang untuk pengembangan. Ketika sampai didekat rumah salah satu pelaku lainnya dan akan menurunkan pelaku inisial Hen, tiba tiba pelaku inisial Hen yang masih dalam keadaan tangan terborgol mendorong anggota Subdit III (Jatanras) Dit Rerskrimum Polda Sumsel dan mencoba melarikan diri. “Dengan sigap anggota langsung melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke atas namun tidak dihiraukan pelaku. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku Hen,” terangnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis 26 Maret 2020 pukul 12.15 WIB telah terjadi perampokan di toko Emas Cahaya Murni Di Pasar Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin. Perampokan tersebut dilakukan oleh delapan orang pelaku dengan membawa senjata api.
“Dari 8 pelaku perampokan toko emas tersebut sudah 4 pelaku tertangkap, 2 pelaku melawan hingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan 1 pelaku ditangkap dalam keadaan hidup dan 1 pelaku menyerahkan diri,” ujar Kompol Suryadi.
Dia mengimbau kepada 3 pelaku perampokan lainnya yang belum tertangkap tetapi sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) yaitu Sekai, Umar dan Joni agar segera menyerahkan diri. Karena Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel terus mencari dan akan menangkap 3 pelaku yang masih melarikan diri. (rgs)



