Rompi “Orange” Menanti Pelanggar PSBB Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Sanksi bagi warga Kota Palembang yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku. Salah satunya dengan mengenakan rompi orange dan membersihkan sampah di sekitar taman kota. Hal itu diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang GA Putra Jaya.

Menurut Putra Jaya, sejak dua hari sanksi penerapan PSBB diberlakukan. “Hari pertama penerapan sanksi, H+2 lebaran ada 30 pelanggar yang telah diberi sanksi membersihkan taman Kambang Iwak Palembang,” tegasnya, Selasa (26/5).

Pelanggaran yang didapat secara mobile, mereka tidak mengenakan masker seperti di mal, pasar, tempat umum hingga di tempat usaha. Penguna kendaraan roda dua yang masih berboncengan saat dilakukan Chekckpoint, katanya juga akan diberlakukan sama penerapan sanksi, setelah menjalani sidang yustisi. “Ada 100 rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB. Pelanggaran akan dikenakan rompi ini sambil membersihkan taman kota,” tegasnya.

Sementara, Wali Kota Palembang H Harnojoyo kembali meninjau checkpoint. Pelaksanaan pemeriksaan penguna kendaraan mengenakan alat pelindung diri (APD) di hari keenam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang. Harnojoyo yang turun langsung melakukan pemeriksaan PSBB di jalan jalan utama Kota Palembang tepatnya di Jalan HM Ryacudu 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, memberhentikan setiap penguna kendaraan yang meintasi baik roda empat dan roda dua.
Setelah melakukan pemeriksaan orang nomor satu di kota Palembang melepaskan pengendara.

“Tadi ada pengendara mobil pribadi yang masih duduk bersebelahan. Mereka memakai masker, sudah kami tegur. Alhamdulilah penguna kendaraan lain juga baik roda dua dan empat sudah sadar mengenakan masker saat berkendara,” jelasnya.

PSBB yang mulai digaungkan sejak 20 Mei hingga saat ini melalui tahap sosialiasi terlebih dahulu kepada masyarakat, kata Harnojoyo, cukup mengenai sasaran, buktinya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protocol kesehatan ini telah dipatuhi. “Alhamdulilah kesadaran masyarakat kita meningkat,” tegasnya lagi.

Disingung, penerapan PSBB yang diberlakukan, belum diikuti penurunan penyebaran penularan Covid 19 di kota Palembang ini, Harnojoyo menjelaskan, akan mengevaluasi kembali PSBB yang telah diterapkan. “Seperti daerah lain yang telah menerpakan PSBB ini untuk menekan penyebaran Covid 19. Kalau masih terjadi penyebaran kedepanya bisa saja kami evaluasi untuk lebih baik lagi,” tegasnya.

Sanksi PSBB yang sudah mulai diterapkan sejak H+2 hari raya Idulfitri, cukup memberi efek jera masyarakat, baik itu sanksi moral maupun administrasi. “Sanksi sudah kami terapkan. Mereka yang belum mengindahkan protoko kesehatan sudah kita beri sanksi seperti membersihkan taman,” ungkapnya.(kbs)