- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Nasrun Umar Sambut Ratu Dewa, Serah Terima Usulan PSBB Palembang melalui Sekda
# Gubernur Sumsel Lihat Syarat sebelum Diajukan Pusat
PALEMBANG, SIMBUR – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H Nasrun Umar menyambut kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (4/5) siang. Kedua sekda melakukan serah terima berkas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang.
Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, akan segera mengajukan surat pengajuan PSBB tersebut kepada pemerintah pusat. Dengan kata lain, Sekda Nasrun akan sesegera mungkin menyerahkannya pada Gubernur Sumsel guna diproses untuk dibawa ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Pemprov tentu sangat mendukung apa yang disampaikan karena Palembang adalah ibu kota Sumatera Selatan. Ini dilakukan tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Memang setiap kota dan kabupaten memang diperbolehkan mengajukan PSBB ke Pemprov Sumsel jika telah memenuhi syarat,” ungkap Nasrun Umar.
Dikonfirmasi peluang PSBB, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Wah kalau soal peluang tanya ke Kemenkes atau Provinsi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Saat menyampaikan usulan tersebut kepada provinsi, Ratu Dewa mengatakan, usulan PSBB itu dilatarbelakangi terus merangkaknya jumlah pasien yang positif Covid-19 dari transmisi lokal di Kota Palembang. “Tunggu 2-3 hari hasilnya, apakah bisa atau tidak dalam penerapannya,” kata Ratu Dewa seraya menambahkan, kasus pasien positif Covid-19 di Kota Palembang sudah ada 109 kasus. “Menjadi pertimbangan PSBB untuk segera diterapkan,” tegasnya.
Dijelaskan, Pemerintah Kota Palembang, lanjut Dewa, telah mengambil langkah cepat guna memutus mata rantai untuk segera diberlakukan PSBB. Sebelumnya, penerapan Pemkot Palembang sudah memberlakukan Instruksi Walikota Palembang No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara mewajibkan memakai masker di Kota Palembang.
Lanjut Ratu Dewa, berkas yang telah diajukan sudah melalui kajian mendalam. Dari segala aspek kemungkinan yang akan terjadi telah diantisipasi. “Hal ini juga berdasarkan dari pengamatan kami dari tingkat status dan kajian dari Dinas Sosial, Kesehatan dan Bapeda. Semua telah lengkap dan sudah kami ajukan pada hari ini,” tegasnya.
Untuk jaringan pengamanan sosial, Dewa mengatakan, dari 115 ribu orang miskin di Palembang ada tambahan lagi daftar baru sebanyak 4.969 orang miskin baru ini harus terdaftar datanya dari RT dan lurah untuk didata secara benar agar tidak keliru. “Jika masih ada kesalahan data maka Dinas sosial harus memverifikasi ulang kembali data tersebut. Saya harap media juga menjadi pemantau pendistribusian sembako tersebut,”paparnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru membenarkan, dua kota di Sumsel, Palembang dan Prabumulih telah mengajukan berkas usulan PSBB. Kota Palembang lebih dulu menyerahkan melalui Sekda Kota Palembang di Ruang Kerja Sekda Provinsi Sumsel. “Benar pengajuan PSBB hari ini saya terima dari Kota Palembang dan Prabumulih,” kata Gubernur saat diskusi live di salah satu portal berita nasional Senin (4/5) sore.
Setelah menerima pengajuan itu, Herman menambahkan, dirinya akan segera mengajukan surat PSBB ke Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan jika syarat-syarat PSBB sudah terpenuhi. “Akan kami lihat lagi apakah syarat-syarat itu sudah terpenuhi atau belum. Kalau memang sudah pasti akan saya ajukan,” jelasnya.(kbs)



