- Karhutla Meluas ke Kawasan Gunung di Jawa Timur
- Tim Penyuluh Gabungan TNI Sosialisasi Karhutla di Bangka dan Lahat
- Kasdam II/Swj Dampingi Dankodiklat TNI Tinjau Latgabma Super Garuda Shield 2026 Materi Airbone di Puslatpur Kodiklatad Baturaja
- Terdeteksi 242 Lokasi Karhutla di Muba, Gubernur Sumsel: Mayoritas Terjadi di Lahan Terbengkalai
- Penanganan Karhutla Jambi, Perkuat Sekat Bakar dan Pendinginan
Putus Mata Rantai Virus Corona, Salat Jumat Ditiadakan di Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Selama dua pekan umat Islam di Kota Palembang diharap dapat mengganti salat Jumat berjemaah di masjid dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Hal itu berdasarkan seruan bersama tentang penyelenggaraan salat Jumat yang disepakati pada Kamis (26/3).
Kesepakatan seruan bersama ditandangani Wali Kota Palembang Harnojoyo melalui surat nomor 451.II/000756/II/2020. Kemudian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang dengan surat nomor 020/MUI-PLG/III/2020 yang ditandatangani H Saim Marhadan. Selanjutnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang dengan surat nomor 015/DMI-PLG/III/2020 yang ditandatangi H Deni Priansyah.
Ketua MUI Kota Palembang, H Saim Marhadan membenarkan seruan bersama tersebut. Ketika dikonfirmasi, Saim mengatakan, seruan tidak menggelar salat Jumat berjemaah guna menghindari penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palembang.
“Kami tadi sudah rapat bersama. Dihadiri pemerintah kota, DMI, MUI terus ada dari Dinkes. Menyepakati dalam rangka penanggulangan berkembangnya virus Covid-19. Sebab kita tidak tahu, apakah jemaah di dalam masjid ada yang kena atau bagaimana,” ungkap Saim Marhadan kepada Simbur, Kamis (26/3) malam.
Sementara, lanjut dia, kalau hanya mengandalkan Dinas Kesehatan, menyiapkan alatnya saja mungkin tidak cukup. “Mengingat Palembang sudah masuk kategori zona merah, bahkan agak mengkhawatirkan. Karena itu kami simpulkan mulai besok (27/3) salat Jumat ditiadakan. Silakan diganti salat Zuhur di rumah masing-masing,” serunya.
Saim menambahkan, untuk azan masih tetap dilakukan guna menyatakan waktu salat, Zuhur termasuk salat-salat lainnya. Sebaiknya dilakukan di rumah saja. “Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” tegas Saim.
Ditanya berapa lama pemberlakuannya, Saim menjawab hanya diterapkan selama dua minggu. “Sementara kami berlakukan dua minggu. Kalau belum kondisif kami tambah lagi (waktunya),” ujarnya.
Lantas, bagaimana saat masuk bulan puasa, Saim menjelaskan, kalau sampai Ramadan masih kondisi seperti ini terpaksa mungkin salat Jumat, mungkin Tarawih di rumah masing-masing. Mudah-mudahan segera berakhir karena menurut informasi saat masuk musim panas virus ini mati,” ungkapnya.
Masih kata Saim, ini sifatnya seruan. Kalau masih ada yang mau melakukan salat Jumat berjemaah di masjid, tidak ada yang melarang. “Kami sudah memberi imbauan untuk kemaslahatan umat. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus tadi,” tutupnya.(kbs)



