PWI dan SMSI Sumsel Tindak Lanjuti Kasus Oknum Kontraktor yang Diduga Usir Wartawan di Prabumulih

PRABUMULIH, SIMBUR –  Salah satu wartawan media siber diusir kontraktor. Pengusiran terjadi saat wartawan meliput pemeriksaan pekerjaan pengaspalan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih oleh Tim BPK Provinsi Sumsel didampingi Dinas Pekerjaan Umum kota Prabumulih, pada Kamis sore (30/1).

“Kami sangat menyesalkan kejadian itu. Masih adanya tindakan yang menghalang-halangi bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan. Ini jelas melanggar UU Pers dan akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Firdaus Komar, ketika dihubungi melalui via ponsel, baru-baru ini.

Menurut dia, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Firdaus, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.

Lebih lanjut, Firdaus juga mengimbau kepada wartawan agar selalu mengedepankan etika dalam melaksanakan profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik. “Karena itulah panduan dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan. Kami harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Sumatera Selatan ini,” tandas dia.

Sementara, Ketua SMSI Sumsel Jon Heri Sos mengatakan, PWI dan SMSI Sumsel akan berkolaborasi dalam melakukan pendampingan hukum terhadap wartawan yang diusir, termasuk menjewer oknum kontraktor nakal di Prabumulih. “Saya sangat mendukung. Ketika harus ke tingkat action class sekalipun, siap. Semoga ini menjadi perhatian penuh juga bagi pejabat, pengusaha dan TNI-Polri untuk tidak berbuat serupa. Termasuk mau menindaklanjuti laporan nanti secara serius. Terlebih jika PWI dan SMSI bersatu,” ungkapnya.

Diketahui, tindakan pelecehan dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik ini bermula saat wartawan hendak mewawancarai salah satu petugas pemeriksa dari BPK Provinsi Sumsel, usai mengucapkan salam dan memperkenalkan diri. Saat hendak menanyakan seputar kegiatan Tim BPK Sumsel tersebut, tiba-tiba datang seorang pria sambil berlari dan meneriaki wartawan media ini.

“Oi kamu dari mano, nak ngapoi, sudah pegilah sano, kalu idak kamu dateng be ke kantor, kito selesaike be di kantor,” ujar pria yang diketahui bernama Iwn (inisial, red). Dia mengaku sebagai direktur perusahaan pelaksana pekerjaan peningkataan jalan Sudirman kota Prabumulih.

Tindakan arogan pria yang saat itu menggenakan topi berwarna cream dan memakai baju kemeja hitam tangan panjang dan celana jeans hitam ini terus berlanjut. Dirinya tak hanya mengusir wartawan media portal ini juga menyuruh petugas BPK Provinsi Sumsel dan Dinas PU Prabumulih pergi meninggalkan lokasi.
“Sudah pegi, bubar galo,” bentaknya.

Mendapati tindakan itu, spontan petugas BPK Sumsel dan Dinas PU Kota Prabumulih langsung pergi menjauh meninggalkan wartawan, diduga karena takut tindakan oknum semakin jauh dan nekat.

Sementara, dari informasi yang diterima, kedatangan tim BPK dari Provinsi Sumsel didampingi petugas Dinas PU kota Prabumulih ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan Hotmix (aspal) di Jl Jenderal Sudirman yang didanai dari anggaran Bantuan Gubernur Sumsel tahun 2019 senilai dua puluh miliar lebih.(red)