Dewan Pers Verifikasi SMSI Pusat

JAKARTA, SIMBUR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memprioritaskan organisasi tersebut menjadi konstituen Dewan Pers. Karena itu, organisasi media siber terbesar di Indonesia itu menjalani verifikasi faktual yang dilakukan Dewan Pers. Verifikasi berlangsung di sekretariat SMSI, Jalan Veteran II Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar mengatakan, pihaknya mendata perusahaan pers, organisasi pers di Indonesia dan dalam UU Pers. Ditegaskannya, tidak ada perwakilan Dewan Pers di daerah. “Untuk itu, anggota Dewan Pers mulai pascareformasi sampai periode ini masih tetap 9 orang sedangkan media bertambah luar biasa banyaknya. Anggota Dewan Pers merupakan keterwakilan dari konstituen yaitu 4 perusahaan pers dan 3 organisasi pers,” kata Ahmad Djauhar di hadapan pengurus SMSI Pusat.

Menurutnya, keberadaan kepengurusan SMSI ini diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan Dewan Pers dalam verifikasi perusahaan media online yang ada di Indonesia. “Saat ini ada sekitar 43.500 media online yang tersebar di seluruh Indonesia. Saya harap keberadaan SMSI ini bisa membantu anggotanya yang belum terdaftar dan terverifikasi secara faktual di Dewan Pers,” tutur Djauhar.

Dalam verifikasi faktual terhadap pengurus SMSI diperiksa mulai dari akta pendirian organisasi serta kepengurusan cabang yang ada di daerah. “Minimal ada 15 kepengurusan cabang SMSI di daerah untuk lolos verifikasi faktual,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Pusat, Firdaus, saat verifikasi mengatakan, berdasarkan data dua tahun lalu ada sebanyak 400 media online yang masuk dalam keanggotaan SMSI. “Kami akan terus dorong perusahaan media online yang ada di dalam keanggotaan SMSI untuk terverifikasi secara administrasi dan faktual,” tandasnya. (red/rel)