- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
“Semai” Gadis di Bawah Umur, Petani Lebaran Pakai Baju Tahanan
# Dilakukan Berkali-kali selama Lima Tahun
BATURAJA, SIMBUR – Jika ada istilah pepatah “pagar makan tanaman”, maka ungkapan tersebut cocok untuk disematkan kepada Solikin (44) warga desa Mitra Kencana SP 7 Kecamatan Peninjauan. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini tega melakukan perbuatan bejat (cabul) terhadap adik sepupunya sendiri yang masih tergolong anak di bawah umur selama lima tahun.
Perbuatan bejat sang kaka ipar terhadap adik iparnya tersebut sebut saja Mawar (15) yang masih serumah dengan pelaku (Solikin) dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5 hingga SMP kelas 9. Aksi bejat tersebut diketahui berdasarkan laporan Fauzi (30), kakak kandung korban yang membuat laporan kepolisian dengan nomor
LP-B /22/V/2019/SEK.PNJ tanggal 28 Mei 2019. Terungkap kronologis kejadian pada Juni 2017 sekira jam 01.00 wib di dalam kamar rumah tersangka di Desa Mitra Kencana Sp 7 Kecamatan Peninjauan. Tersangka telah mencabuli adik sepupunya berkali-kali.
Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widiyana Sulandari melalui Kapolsek Peninjauan AKP A Hamid membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sesuai pasal 81 .82 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya membenarkan sudah menerima laporan pada Selasa (28/5) pukul 19.00 wib telah diterima laporan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang-ulang. “Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian ini dilakukan pada Juni 2017 sekira jam 01.00 wib di dalam kamar rumah di desa Mitra Kencana Sp 7 Kecamatan Peninjauan tersangka melakukannya secara terus menerus dan terakhir pada bulan April 2019 sampai kelas tiga SMP. Tersangka melakukannya dengan cara memaksa dan mengancam korban apabila tidak mau berhubungan badan.
Perbuatan tersebut diketahui setelah korban tamat SMP dan tidak mau lagi tinggal dengan tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, kasus tersebut tengah ditangani.
Pihaknya sudah mengamankan tersangka dan dilakukan penyelidikan. “Tersangka sudah diamankan. Sekarang sedang dilakukan penyelidikan dan melengkapi berkas tersangka,” pungkasnya. (rbt)



