Mahasiswa Desak Batalkan RUU MD3
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar aksi damai di depan sekretariat DPRD Kabupaten OKI, Jumat (2/3). Para mahasiswa ini menuntut agar Rancangan Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dibatalkan.
Para mahasiswa ini menilai, kehadiran UU MD3 ini akan mencederai demokrasi, karena rakyat dilarang untuk mengkritik. “Anggota dewan bukanlah dewa, bukan pula Tuhan yang kebal akan hukum dan antikritik,” ungkap koordinator aksi, Ridwan Saputra.
Negara kita, lanjut Ridwan, adalah negara demokrasi, dan warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya. “Jangan bungkam demokrasi dengan RUU MD3, sejatinya undang-undang dibuat untuk melindungi rakyat bukan melindungi kekuasaan itu sendiri,” tegasnya.
Selain melakukan orasi di bawah teriknya panas matahari, para mahasiswa ini juga menuntut agar anggota DPRD OKI bersedia menandatangani petisi yang telah mereka buat. Dalam petisi tersebut, ada beberapa hal yang mereka anggap dapat mematikan demokrasi. Pertama, merendahkan DPR dapat dipenjara. “Upaya ini adalah untuk membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR. DPR seakan menjadi lembaga yang otoriter,” katanya.
Kedua, dipanggil DPR tidak datang, akan dipanggil paksa oleh polisi. Panggilan ini termasuk kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR. “Hal ini dikhawatirkan dapat mengintervensi tugas dan wewenang dari KPK,” jelasnya.
Selanjutnya, ketika anggota dewan diperiksa dalam suatu kasus, harus berdasarkan persetujuan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang notabene di dalamnya adalah para anggota dewan itu sendiri. “Hal ini dapat menghambat pemberantasan korupsi karena semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga telah melakukan korupsi,” tuturnya.
Menanggapi permintaan penandatanganan petisi oleh para pendemo, anggota DPRD OKI, Laharsen Murtado yang menemui para mahasiswa ini mengungkapkan, pihaknya siap menandatangani petisi tersebut dengan syarat harus jelas. “Silakan sampaikan secara tertulis sehingga lebih jelas legalnya, jangan hanya bicara seperti ini,” katanya.
Menurutnya, jika apa yang dituntut oleh para pendemo ini jelas, pihaknya bersedia menyetujui tuntutan tersebut. “Akan kami kaji, akan kami setujui, dan akan kami perjuangkan asal ini benar kepentingan publik, bukan kepentingan perorangan ataupun kepentingan kelompok. Karena jika ini hanya untuk kepentingan oknum kelompok saja, selain hanya menguntungkan kelompok itu saja, ini juga akan merusak citra dari mahasiswa,” tegas Ketua DPC PKS OKI ini.
Ditambahkan anggota DPRD lainnya dari fraksi Hanura, Juni Alpansuri bahwa, rancangan undang-undang ini masih dikaji lebih lanjut di tingkat yudisial review. “Harus kita pahami dulu bagaimana UU ini, jangan sampai kita mengkritik tanpa mengetahui apa yang disampaikan. Saya mengapresiasi upaya dari adik-adik mahasiswa, dan tidak menyalahkan karena memang perlu memperhatikan dan mengkritisi,” ujarnya. (yrl)



