- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Divonis 7 Bulan, Dua Terdakwa Pengrusakan Pos Polisi dan Gedung DPRD Sumsel Masih Berstatus Pelajar
# Enam Pelaku Lainnya Dibui 9 Bulan PALEMBANG, SIMBUR – Agenda putusan atau vonis akhirnya dijatuhkan terhadap 8 orang terdakwa remaja. Mereka terlibat perusakan fasilitas umum pos polisi dan fasilitas Gedung DPRD Provinsi Sumsel beberapa waktu lalu. Sidang berlangsung pada Kamis (5/2) pukul 16.30 WIB. Amar putusan tersebut ketua majelis Hakim Corry Oktarina SH MH didampingi Agung Cipto Adi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan JPU Kejati Sumsel menghadirkan para terdakwa…
Read More












