Tambang Batu Akik Diduga Ilegal, Pengusaha Mbalelo: Belum Ada Undang-undang yang Mengatur

MUARADUA, SIMBUR –  Aktivitas tambang ilegal  di Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan kembali ramai. Sebelumnya hanya aktivitas masyarakat dengan membuat lubang galian. Kini merambah lebih besar dengan adanya alat berat jenis ekskavator.

Aktivitas tambang batu akik jenis teratai di desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ini ilegal. Diduga dibekingi oleh oknum aparat tertentu. Adanya aktivitas tambang ilegal ini menjadi sorotan dan pertanyaan anggota DPRD kabupaten OKU Selatan saat rapat paripurna beberapa hari lalu.

Dengan adanya aktivitas tambang ilegal ini tentu berdampak pada lingkungan sekitar. Rusaknya kondisi hutan dan lingkungan di beberapa lokasi penggalian batu akik membuat pemerintah kabupaten OKU Selatan mengutus dinas terkait untuk survei lokasi dan mempertanyakan izin kegiatan tersebut.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hermansyah Said SIP membenarkan jika pihaknya telah turun ke lokasi tambang batu akik jenis teratai di Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan pada Kamis (30/9) lalu. Dikatakan Hermansyah, pihaknya turun ke lokasi guna memantau aktivitas pertambangan tersebut dan mempertanyakan izin kegiatan itu. “Namun sangat disayangkan, aktivitas tersebut tak berizin alias ilegal,” jelas Asisten II, Jumat (1/10).

Lebih lanjut Asisten II mengatakan, pihaknya mememinta pelaku penambangan untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. Mengingat, perusahaan yang melakukan aktivitas itu tak mengantong izin. “Selama pihak perusahaan belum mengantongi izin, maka kegiatan aktivitas tambang tersebut harus dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten OKU Selatan Umar Safari SSos juga membenarkan aktivitas tambang batu akik di desa Lubar tersebut ilegal dan tak berizin. “Temuan di lokasi, kegiatan tambang tersebut tidak memiliki izin,” jelasnya.

Terpisah Juanda, manejer dari PT Buay Tumi Lampung yang diduga penambang ilegal tersebut mengaku, pihaknya hanya memiliki izin penjualan dan pembelian batu akik. Dikatakan Juanda, hingga hari ini pemerintah pusat, provinsi dan daerah belum mengatur izin terkait tambang batu teratai. “Untuk izin jenis batu teratai, belum ada undang-undang yang mengatur,” kata Juanda.

Juanda juga mengaku pihaknya dalam satu bulan bisa mengakut hasil tambang batu akik sekitar 10 ton. Dari lahan lebih kurang 3-4 hektare, dengan sistem sewa lahan atau bagi hasil dari para petani. Lebih lanjut ia megatakan, untuk harga pembeilan batu tersebut pihaknya menjatuhkan harga bervariasi tergantung kelas dan kualitas batu. Selain itu batu akik ini juga ditampung untuk di ekspor ke luar negeri.

“Untuk batu ada beberapa kelas dan tergantung kualitasnya, jika kelas B dihargai Rp25 ribu-Rp30 ribu, Kelas A Rp65 ribu-Rp80 ribu dan kelas super di atas Rp150 ribu-Rp700 ribu,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Terpisah Hendri Johan, Kepala Desa Lubar mengaku mengetahui adanya aktivitas pertambangan tersebut. Dikatakannya juga terkait kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak dirinya tidak begitu mengetahuinya. “Benar ada aktivitas tambang batu akik di dusun Tiga, Desa Lubar. Terkait memiliki izin atau tidak, saya kurang paham karena itu bukan wewenang saya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga mengakui jika ada oknum-oknum aparat yang kerap kali melihat atau meninjau lokasi tambang tersebut. “Fungsi dari oknum-oknum aparat tersebut saya kurang paham, apa selaku pengaman atau pengelola dan pemilik. Saya kurang paham,” terangnya.

Diketahui aktivitas tambang batu akik jenis teratai ini iduga sudah berlangsung lebih kurang dua tahun terakhir. Dugaan omzet miliaran rupiah dan tidak ada pemasukan untuk pendapatan daerah (PAD). (red/rel)