- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Salat Idulfitri Ditiadakan, Mal dan Tempat Hiburan Dilakukan Pembatasan
PALEMBANG, SIMBUR – Pemerintah Kota Palembang menetapkan salat Idulfitri 1442 Hijriah ditiadakan di masjid dan lapangan untuk menghindari kerumunan. Hal itu dilakukan sebagai upaya memperketat sistem protokol kesehatan setelah tingkat status Kota Palembang berubah dari zona orange naik menjadi zona merah. Artinya penyebaran Covid-19 masih marak di lingkungan masyarakat.
Menyikapi itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang. Rapat tersebut menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri di rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (3/5). “Menanggapi rapat kunjungan Mendagri dan juga rapat hari ini, dengan situasi Kota Palembang saat ini masuk zona merah Covid-19, Pemkot Palembang akan meniadakan salat Idulfitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar mal dan juga tempat hiburan sampai batas jam sembilan malam saja,” tegas Harnojoyo.
Wako menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang. “Memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau Covid-19 maka pelaksanaan salat Idulfitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan. Saya berharap penekanan penyebaran Covid-19 ini terletak dari diri masyarakat sendiri untuk melawannya. Seperti untuk terus melakukan prokes di mana mereka berada,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerjasama dengan TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan. “Sudah ada perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal. Jika ada yang melanggar akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha,” tutupnya.(kbs/red)



