- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Ungkap 28 Tindak Pidana 3C, Lima Polres Nihil Kasus
PALEMBANG, SIMBUR – Polda Sumatera Selatan dan jajaran berhasil mengungkap 28 kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) pada pekan kelima Oktober hingga 1 November 2020. Meski demikian, masih ada lima polres yang nihil kasus. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.
“Sebanyak 28 kasus 3C tersebut terdiri dari kasus curat 24 kasus dan curas 3 kasus. Sedangkan curanmor nihil. Kasus pembunuhan dan penganiayaan berat 1 kasus pada minggu ini ” ujar Kombes Pol Supriadi, Senin (9/11).
Dijelaskan Supriadi, dari 28 kasus 3C yang diungkap, Polres Muara Enim yang paling banyak, yakni 4 kasus. Polres Ogan Ilir, Polres Ogan Komering Ulu Timur, Polres Prabumulih, Polres Pali masing-masing mengungkap kasus. Kemudian diikuti Ditreskrimum Polda Sumsel dengan 3 kasus.
“Polrestabes Palembang 1 kasus, Polres Musi Banyuasin 1 kasus, Polres Lubuklinggau 2 kasus, Polres Oku 1 kasus, Polres OKI 2 kasus, Polres Muratara 1 kasus, Polres Empatlawang 1 kasus. Sedangkan lima polres nihil ungkap kasus yakni Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, Polres Lahat, Polres Okus dan, Polres Pagaralam,” paparnya.
Meskipun saat ini masih di masa Pandemi Covid-19, kata Supriadi, pihaknya tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi. Dirinya mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam mengungkap kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing. Di samping, menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” katanya.(rgs/rel)



