Dua Intel Kodim Diduga Dikeroyok Rombongan Klub Motor Gede

PALEMBANG, SIMBUR – Dua prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas sebagai intel Kodim 0304/Agam diduga dikeroyok rombongan klub motor gede (moge). Peristiwa itu terjadi di Jl Dr Hamka, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, kronologis awal bermula saat Serda M Yusuf dan Serda Mustari yang menjadi korban pengeroyokan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 2556. Keduanya melintasi Jl Dr Hamka Kota Bukit Tinggi.

Bersamaan waktunya dengan arah yang sama, lanjut Dodik, rombongan pengendara moge HOG yang terlepas menyusul rombongan inti. “Mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti,” terang Dodik melalui keterangan persnya, Sabtu (31/10).

Saat mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan SPM dengan Serda Mustari, kata Dodik, rombongan moge memberi kesan kurang sopan karena bermain gas di luar batas kewajaran. Kedua prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan).

Dodik menerangkan, akibat perilaku yang tidak wajar tadi maka kedua orang anggota TNI tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu rombongan, tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukit Tinggi. “Terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut,” ungkapnya.

Dodik menambahkan, prajurit tersebut berpakaian preman atau tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam. “Akibat kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.

Korban melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukit Tinggi Polda Sumatera Barat dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi. Menurut Dodik, Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP. Di samping membuat permohonan VER visum et repertum terhadap korban anggota TNI AD.

“Terhadap kedua anggota TNI akan diminta keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran, akan diproses sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Indonesian Police Watch (IPW) meminta agar Letnan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago harus mencabut pernyataannya. Menurut IPW, pemimpin rombongan moge itu menganggap kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota yang dipimpinnya terhadap dua prajurit TNI sebagai masalah kecil.

“Kami menilai pernyataan Djamhari itu sangat tidak mendidik dan sangat mengedepankan sikap arogansi dari seorang pensiunan militer. Seharusnya sebagai pimpinan kelompok moge itu, Djamhari meminta maaf kepada masyarakat, karena anggota rombongannya sudah berbuat semena mena. Tidak hanya kepada masyarakat umum di jalanan, tapi juga kepada anggota TNI yang dikeroyok,” ungkap Neta S Pane, ketua Presidium IPW, Sabtu (1/11).

Neta menjelaskan, sikap Djamhari yang arogan itu tidak pantas ditiru dan akan membuat dirinya dicibir oleh masyarakat luas. Pada akhirnya akan merugikan dirinya sebagai pensiunan yang seharusnya dihormati publik. Untuk itu, lanjut Neta, pihaknya berharap, Djamhari sebagai purnawirawan mau berjiwa besar mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada masyarakat luas, khususnya kepada kedua prajurit TNI yang sedang terbaring di rumah sakit akibat dikeroyok anggota masyarakat sipil pengguna moge.

“Seharusnya Djamhari bisa berkomentar lebih santun dan kebapakan dalam melihat kasus ini. Belajar dari kasus ini, sudah saatnya para petinggi yang menjadi pimpinan motor gede mengingatkan para anggotanya agar tidak bersikap arogan di jalanan dan tidak bersikap ugal-ugalan atau tidak menjadi raja jalanan seperti geng motor yang banyak dikeluhkan masyarakat,” tegasnya.

Jika pengendara moge bersikap ugal-ugalan seperti geng motor, jelas Neta, bukan mustahil masyarakat akan memberi perlawanan pada mereka dan pengendara moge akan menjadi musuh masyarakat di jalanan. “Para purnawirawa yang menjadi pimpinan moge jangan mau menjadi bamper dan backing atas keugalugalan anggotanya. Jika tidak, mereka akan dicibir dan tidak dihargai publik,” ujar Neta.

IPW mendesak Polda Sumbar memproses kasus ini dengan Promoter. Selain dikenakan pasal telah melakukan penganiayaan, pengendara moge itu harus dikenakan pasal berlapis, yakni melawan aparatur negara. “Sebaiknya kasus ini diselesaikan di pengadilan agar ada efek pembelajaran agar pengendara moge tidak bersikap seenaknya ugal-ugalan dan pimpinannya tidak arogan atau menganggap sepele persoalan yang ada dan sudah membuat masyarakat terluka,” tutupnya.(rgs/kbs)