Pakai Domain Asing, Humas Pemkot Palembang Langgar Peraturan Menkominfo

# IP Address Website Berlokasi di Singapura

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5/2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, mengatur ketentuan instansi penyelenggara negara baik itu institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, seluruh website resmi instansi pemerintahan dan turunannya diwajibkan untuk menggunakan nama domain yang melekat pada fungsi peyananan publiknya.

Penggunaan Server Nama Domain (DNS) pemerintahan yang wajib menggunakan DNS yang berada di wilayah hukum NKRI (.go.id), sampai penggunaan IP address yang juga wajib menggunakan yang berada di wilayah hukum NKRI. Akan tetapi, dari penelusuran Simbur, ditemukan satu alamat website Pemerintahan Kota Palembang yang diduga melanggar Permenkominfo 5/2015 pasal 4 ayat 3 dan pasal 20 ayat 1 dan 2. Selain tidak menggunakan .go.id, alamat website www.humaspalembang.com  diklaim sebagai sebuah website resmi Humas Setda Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang, M Yanurfan Yani menegaskan jika website pemerintah tidak boleh menggunakan DNS asing seperti .com. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi Simbur, Jumat (21/6). “Iya, itu kan sudah jelas. Itu harus sesuai dengan aturan yang ada. Kalau (website) pemerintahan biasanya menggunakan DNS .go.id. Kalau go itukan artinya goverment. Contohnya seperti www.palembang.go.id dan itu yang resmi,” tegasnya.

Dilanjutkan, yang namanya goverment itu pelayanan kepada masyarakat. Kalau sudah memakai DNS asing, itu bukan melayani lagi tetapi sudah ada hitung-hitungan bisnisnya. “Iya, sementara website resmi Palembang adalah www.palembang.go.id, dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Palembang (instansi pemerintahan) di bawah itu (induk website) tadi. Misalnya ada pengumuman, kan di situ semua (diterbitkan) karena itu kan yang diakui (resmi). Jadi kalau ada kegiatan yang sifatnya nasional, orang pasti mengakses website itu,” jelasnya.

Sesuai peraturan yang berlaku, Yanurpan menegaskan jika seharusnya seluruh DNS pemerintahan menginduk kepada Kemenkominfo. “Seharusnya semua menginduk ke Kominfo (.go.id) karena kami memiliki tupoksi untuk mengelolah itu,” sesalnya.

Kabag Humas, Amiruddin Sandy SSTP MSi membenarkan jika Humas Setda Kota Palembang mengelola alamat website www.humaspalembang.com. “Humas Palembang,” jawabnya yakin.

Dirinya menegaskan jika dalam pembuatan website resmi Humas Palembang tersebut tidak menggunakan uang negara (APBD Kota Palembang). “Tidak (pakai dana APBD), tidak ada itu tuh. Tidak ada pendanaan,” tegasnya dengan nada meninggi.

Terkait penggunaan DNS .com yang seharusnya menggunakan .go.id, Amiruddin kembali membenarkan dan menjawab dengan yakin. “Pakai .com. tidak (pakai .go.id) karena .go.id sudah ada, yang www.palembang.go.id..” kilahnya.

Dengan percaya diri, dia menegaskan jika website resmi Humas Palembang itu lepas dari Kominfo dan berdiri sendiri. Bahkan, website tersebut akan terus dikelola Humas Palembang. “Palembang.go.id itu dari Kominfo. Humaspalembang.com berdiri sendiri karena itu tidak pakai dana apa-apa,” tegasnya sembari membenarkan saat ditanya apakah pengelolaan website akan terus dilanjutkan.

Sebagaimana diketahui, bunyi pasal 4 ayat 3 Permenkominfo 5/2015 adalah unit kerja pada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjadi subdomain dari nama domain instansi. Sementara bunyi pasal 20 ayat 1 adalah instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan server nama domain yang berada di wilayah hukum NKRI. Pasal 20 ayat 2 berbunyi, Instansi yang menggunakan nama domain wajib menggunakan alamat protokol internet (IP address) yang berada di wilayah hukum NKRI.

Lebih lanjut, Simbur mencoba melakukan cek dan ricek terkait IP address www.humaspalembang.com dengan menggunakan dua metode, yaitu menggunakan command prompt (cmd), dan kedua mengecek IP dengan menggunakan tool web. Alhasil, dengan menggunakan cmd, ditemukan bahwa IP address website tersebut adalah 31.220.110.247.

Untuk lebih memastikan, Simbur kemudian mencoba menelusuri identitas IP adrress tersebut dengan menggunakan web tool. Hasilnya, IP address tersebut berlokasi di Singapura dengan koordinat 1.289670, 103.850070 atau 1°17’23”N 103°51’0”E. ISP diketahui menggunakan Hostinger International Limited, dengan domain hosting24.com. Proxy tipe adalah (DCH) Hosting Provider, Data Center or CDN Range, dan Proxy ASN adalah 47583 AS-HOSTINGER. (dfn)