- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara ke Denpomdam II/Sriwijaya
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah Prada DP terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria beberapa waktu lalu berhasil ditangkap dan diamankan di markas Datasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam II Sriwijaya. Terkait hal itu, pihak Polda Sumsel memastikan pelimpahan berkas perkara dilakukan karena penyidikan kasus tersebut ditangani oleh pihak Denpomdam II Sriwijaya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan kepada Simbur saat dikonfirmasi, bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara. “Iya berkasnya sudah kami limpahkan karena sudah tertangkap oleh Denpomdam, dan kewajiban kami (untuk) melimpahkan berkas perkaranya,” ujarnya, Jumat (14/6).
Dilanjutkan, terkait penyidikan Polda Sumsel tidak bisa masuk karena sudah kewenangan TNI. “Penyidikan ada di sana (Denpomdam) karena dia kan (Prada DP) anggota TNI (aktif). Paling koordinasi jika ada yang kurang (berkas), mungkin bisa. Terkait penyidikan, kami tidak bisa ikut lagi,” jelasnya.
Mengapa demikian, itu karena proses hukum anggota TNI, jika terbukti terlibat seluruh berkas perkara diserahkan ke pengadilan militer. “Mereka ada ranah sendiri hukum yang dijalani. Kami serahkan ke Pomdam II/Sriwijaya karena anggota aktif langsung diperiksa militer,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Djohan Darmawan mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani Denpomdam II/Sriwijaya. “Penanaganan (kasusnya) diserahkan kepada Pomdam. Karena dia tentara,” terang Kapendam.
Kodam sendiri, lanjut dia, akan menindaklanjuti permasalahan ini. Sekali lagi, tegas Kapendam, jika terbukti yang jelas sanksinya akan dipecat dari dinas TNI dan akan dihukum sesuai hukum yang berlaku. “Apabila terbukti oknum TNI yang melakukan pembunuhan maka akan diproses, dipecat langsung, sesuai dengan hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Prada Deri Pramana diduga terlibat pembunuhan sadis dengan cara memutilasi Vera Oktaria yang ditemukan tanpa busana pada Jumat (10/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Penemuan mayat di kamar nomor 06 penginapan Sahabat Mulya, Jl Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan, Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Deri Pramana diketahui sedang mengenyam pendidikan di Sartaif Rindam II/Baturaja dengan pangkat prada berusia 22. Prada Deri Pramana berhasil ditangkap Tim Denintel Kodam II/Sriwijaya di Serang Banten, Kamis (13/6) sekira pukul 17.10 Wib di pesantren Monghiang milik Abuya H Sar’i . (dfn)



